Tutup Menu

Hakim Bebaskan Terdakwa, Jaksa Lakukan Upaya Kasasi ke MA

Jumat, 11 Maret 2022 | Dilihat: 615 Kali
Foto Istimewa
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor   : H. Sinano Esha


PALEMBANG –Tabloidskandal.com ll majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang diketuai Edy Syaputra Palawi, SH, MH membebaskan dua terdakwa kasus dugaan pemalsuaan surat tanah atas nama Dellya Gunawan dan Hendra Kartika dari tuntutan hukum.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti tapi perbuatannya itu bukan termasuk dalam unsur pidana, melainkan masuk dalam unsur keperdataan (Onslaq).

“Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” sebut majelis hakim dalam putusan, yang dibacakan pada Selasa (9/3/2022).

Terkait putusuan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pertimbangan kasasi, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" papar Agung seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (9/3/2022).

Menurut Agung, majelis hakim PN Palembang dalam pertimbangannya berpendapat, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan unsur tindak pidana (Onslag).

"Sehingga dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan pidana," katanya seraya menegaskan, bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari salinan putusan guna mengajukan upaya hukum kasasi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Palembang membebaskan terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo dari tuntutan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, di mana sebelumnya kedua terdakwa tersebut diganjar dengan tuntutan pidana selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Terkait putusan bebas tersebut, M Rozali selaku pelapor merasa kecewa atas putusan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa.

"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut. Dari tuntutan 18 bulan, saya berharap keduanya dapat dihukum minimal 1 tahun," kata Rozali seperti dikutip Tribunnews.com.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com