Pontianak, tabloidskandal.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis ekstasi. Pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober - Nopember 2021.
Pemusnahan ini dihadiri dari Kejaksaan Kalimantan Barat, Yonif 643 Wanara Sakti Anjungan, Bea Cukai Kalbar, dan juga dari Balai POM Provinsi Kalimantan Barat serta Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K. MH mengatakan, dari pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut adalah barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat brutto (11.105,92) gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 butir (2.046,63 gram).
"Pada saat pengungkapan yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kasus, dan tersangka yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang serta barang bukti yang berhasil diamankan ialah barang bukti Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ekstasi dengan rincian laporan barang bukti dan nama pelaku :
1. LP/A/360/X/RES.4.2./2021/SPKT, tanggal 15 Oktober 2021 seberat (751,44 gram), nama M. Symri als symsul bin Mrtgi.
2. LP/A/361/X/RES.4.2./2021/SPKT, tanggal 15 Oktober 2021 seberat (151,75 gram) nama Mhjir als Mo bin Mt Amn
3. LP/A/372/X/RES.4.2./2021/SPKT, tanggal 31 Oktobet 2021 seberat (8.178,47 gram) nama Hlms als bin Ms HMDI
4. LP/A/378/XI/RES.4.2./2021/SPKT, tanggal 08 November 2021 seberat (2.024,26 gram) nama YDI Prwra dan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.047 butir (2.046,63 gram),"dikatakan Yohanes.
Ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat khususnya di daerah Kalbar jika pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba.
"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polda Kalbar dan Stakeholder akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan Internasional," jelasnya.
(Rakhman Hudri)