TTU – Proses hukum terhadap dugaan kasus pengeroyokan jurnalis , Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus berlanjut. Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pra-rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU dan diikuti oleh pihak korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Dalam kegiatan tersebut, baik korban maupun pelaku tetap bertahan pada keterangannya masing-masing, begitu pula para saksi yang menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum berdasarkan kesaksian mereka sebelumnya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, sekaligus memverifikasi keterangan semua pihak sebelum dilakukan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.
Latar Belakang Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Korban, Felix Nopala, mengaku diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi. Tak lama setelah itu, Donatus Nesi bersama beberapa orang lainnya disebut ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat aksi brutal tersebut. Kejadian ini disebut bermula dari upaya jurnalis Hendrik, rekan Felix, yang sebelumnya melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo.
Proses Hukum Berjalan
Laporan atas kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, dan visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan.
Proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Oknum Kepala Desa Letmafo,Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Kecaman Terhadap Kekerasan pada Jurnalis
Peristiwa ini kembali mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Sejumlah organisasi pers lokal dan nasional mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Tim redaksi ViralNTT.com menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik di lapangan." Tutup"
** Hend meko**