Tutup Menu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Perairan utara Pulau Subi

Rabu, 01 Desember 2021 | Dilihat: 596 Kali
    
Pontianak,Tabloidskandal. com || Press Release tanggal 1/12/2021 bertempat salah satu Gudang Jl. Pramuka Jeruju, 1/12/21.

Bea Cukai gagalkan penyelundupan Rotan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar  melalui kegiatan Operasi Patroli Laut (OP) berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 207 Ton Rotan melalui perairan Kalbar pada hari Selasa 16/11/2021 sekitar pukul 22.40 Wiba diperairan Utara pulau Subi Kepulauan Natuna. Rotan mentah tersebut diangkut KLM Musfita Ujar Setiawan Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai  Kantor  Wilayah Kalimantan  Barat.

Dikatakanya Rotan tersebut menurutnya akan dibawa  ke Malaysia  melewati perairan mempawah, Kalimantan  Barat  dan dihentikan oleh Kapal  Patroli Bea dan Cukai (BC) 30004 yang saat itu kata stiawan  sedang  melakukan  patroli rutin  di perairan perbatasan Indonesia  Malaysia.

Setiawan mengatakan, Rotan mentah tersebut merupakan barang dilarang exsport bidang Kehutanan sesuai peraturan  menteri Perdagangan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang barang  dilarang exsport dan barang dilarang import, yang sering diselundupkan dengan modus  antar Pulau.

Saat ini, KLM Musfita beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbar. Untuk dilakukan penelitian," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, maka tindak pidana ke pabean dibidang  eksport sesuai dengan pasal 102A hurup (a) dan atau pasal 102A hurup (e) undang- undang nomor 17 th 2006 tentang ke Pabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan pidana denda paling sedikitnya Rp 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah) dan paling  banyak Rp.5.000.000.000 (Lima milyard Rupiah)

Senergi bea Cukai kata Setiawan, mulai dari  kepolisian Republik Indonesia dan TNi Angkatan Laut yang  senantiasa berkometmen melakukan, pengawasan perairan Indonesia, untuk melindungi masyarakat  Indonesia, dari penyeludupan dan perdagangan illegal.

Disamping itu, Humas Kanwil  DJBC  Pedinan  Ginting  menyampaikan dalam hal itu, tentu bisa  mengamankan hak-hak Negara, termasuk pengawasan  bersama pelayanan dan perdagangan antar pulau sebagai mana diatur, dalam peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 92 Tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021," Dikatakannya.

(Rakhman Hudri)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com