Tabloidskandal. com – Muba ||Pabrik CPO Kelapa sawit milik PT. Samudra Kencana Mas (SKM) yang beralamat jalan lintas timur Palembang-Jambi didesa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Diduga membuang Limbah langsung ke Sungai Supat sehingga masyarakat disekitar lokasi pabrik dan aliran sungai mengalami gatal-gatal pada kulit dan berbintik-bintik, ini saat awak menyelusuri melalui sungai supat yang diantar oleh warga dengan memakai perahu, bertepatan pada waktu yang sama Tim Pidsus Polda Sumsel melakukan kroscek ke lokasi pabrik tempat pembuangan limbah pada Selasa (24/02/26).
Dilanjutkan pada Rabu (25/02/26) tim Pidsud Polda Sumsel turun lagi bersama tim Dinas LingkunganHidup (DLH) Kabupaten Muba.
Hasil dari investigasi awak media di lokasi pembuangan air limbah dari PT. SKM di Lintas timur Palembang-jambi desa Suka maju kecamatan Babat Supat.
Yang Diduga Pembuangan Limbah CPO dari PT. SKM (Samudra Kencana Mas) tambah adanya/tidak melalui pengelolaan yang sesuai aturan dan diduga air limbah dari kanal penampungan langsung dibuang ke sungai supat melalui pipa yang sudah terpasang.
Diduga Pihak PT. SKM tidak melalui pengelolaan dan penataan lingkungan secara benar, kami lihat dilapangan membuang limbah. PT. SKM penerbitan izin melalui OSS ini perusahaan yang standar Mikro, seharusnya pihak PT. SKM mengajukan izin secara manual karena bukan lagi katagori perusahaan Mikro.
Dan diduga PT. SKM bukan lagi perusahaan mikro yang modal dibawah 1M, hal ini kami dapati keterangan di lokasi seharinya pembelian berondol buah sawit mencapai mencapai 300 ribu ton/hari.
Plt DLH Kab. Muba melalui Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan Pengawasan, Pengendalian, Jetendra ST. MSi saat ditemui awak media dari hasil dilokasi pada hari Rabu 25/02/26 menyatakan “Diduga dilokasi tidak melakukan pengelolahan dan penataan lingkungan secara benar, terbukti membuang limbah tanpa panduan dan kewajiban dari yang sesuai aturan.
Kadar limbahnya belum ada proses pengelolahan, baru ada penampungan, sistimnya tidak jalan atas baku mutu lingkungan untuk barameter lapangan. melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 14 tahun 2024. Tidak adanya Petunjuk teknis dari DLH tapi lampiran OSS melalu online ada.
Dugaan membuangan air limbah bypass (langsung) tanpa proses pengelolahan, tanpa persetujuan tehnis, tanpa upaya pengelolahan dan pemantauan, terlihat disitu tidak ada pemantauan," ungkapnya.
“Lebih lanjut disampaikan Pihak perusahaan sebelum membangun tahun 2024 pihak PT hanya menyampaikan lampiran draf yang keluar dari OSS secara otomatis sedangkan izin manual belum, yang keluar dari OSS itu untuk izin usaha mikro (usaha rendah) karena usaha menengah/ rendah, itu adalah usaha di bawah satu milyar, artinya pihak PT. SKM tidak pas kalau mengurus izin dari OSS tersebut," uangkapnya.
Untuk barometer Air yang boleh dibuang PH nya harus 6-9 setelah proses pengelolahan itu harus persetujuan teknis, sedangkan pihak PT. tidak ada pertek dari DLH, tapi dari OSS ada.
Pihak PT. SKM harus Melengkapi administrasi perizinan dibidang lingkungan hidup. Menyelesaikan sengketa lingkungan dengan cara pemulihan
Dari hasil kroscek tim pidus polda Sumsel, tim langsung mengecek air limbah ditempat pembuangan dengan alat uji paro meter didapatkan melebihi dari PH. 11, dan tim pidsus mengamankan menyita mesin penyedot air dan pipa paralon yang diduga untuk mengalirkan air limbah ke sungai supat dan berapa alat lainnya.
Sementara itu Pihak PT. SKM saat dikonfirmasi baik nomor WhatsApp dipusat maupun Nomor WhatsApp Pabrik sampai berita ini terbit belum mendapatkan jawabannya/Klarifikasinya.
Pelapor Idris Farman