PT Paramount Bed Indonesia Gerogoti Uang Proyek Distributor Lewat MoU Ganda
Rabu, 18 Juni 2025 | Dilihat: 449 Kali
Tabloidskandal. com – Cikarang || Diduga Wanprestasi, PT Paramount Bed Indonesia (PBI) yang beralamat di Cikarang, Bekasi, memanfaatkan kedekatan internal dengan distributor untuk menggerogoti uang proyek, Lewat MoU ganda.
Hal ini terungkap, setelah salah 1 distributor tunggalnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dan perdana siang pada tanggal 03 Juni 2025 lalu.
Pantauan media ini, sidang dilanjutkan hari ini, Selasa (17/06/2025). Wajah penuh kepanikan terlihat di wajah-wajah para perwakilan dari PT Paramount Bed Indonesia dan PT Haryana.
Sementara itu, moment terharunya, Rini Magdalena Gultom sebagai Owner PT Titani Abadi Utama selaku penggugat, menjadi perempuan satu-satunya yang berdiri sendiri untuk berjuang menuntut keadilan atas tindakan melawan hukum oleh PT Paramount Bed Indonesia, berupa penandatangan MoU yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku hingga Rini alami kerugian puluhan miliar akibat ulah perusahaan Jepang yang beroperasi di Cikarang, Bekasi, Bandung sersebut.
Dicegat untuk dimintai keterangannya usai mediasi, Joshua dari pihak tergugat PT Paramount Bed Indonesia yang berperan sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan, mediator perintahkan kami pihak Paramount siapkan resume untuk mediasi lanjutan pekan depan.
Sama halnya dengan Haija Wakano selaku kuasa hukum penggugat pun katakan Hal yang sama.
Pada mediasi tersebut, dihadiri langsung oleh Rini Gultom selaku penggugat dan selain Joshua kuasa hukum tergugat, juga didampingi Monik mewakili perusahaan Paramount.
Selain itu, dari pihak PT Haryana diwakili oleh kuasa hukumnya. Sekedar tahu, Rini Magdalena Gultom, pemilik PT Titani Abadi Utama (TAU), menggugat PT Paramount Bed Indonesia (PBI), di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Sebagai perusahaan distributor tunggal, Rini mengaku, perusahaannya dirugikan belasan miliar.
"Mediasi terakhir oleh Hakim PN Cikarang tidak ada titik temu antara kami pihak PT. Titani Abadi Utama bersama Tim Kuasa Hukum kami dengan perwakilan dari PT Paramount Bed Indonesia yang diwakili oleh Shigeru Yamaguchi selaku Direktur dan juga Kuasa Hukum PT. Haryana Putra Sejahtera Tergugat II. Proyek-proyek yang didapatkan oleh PT Titani yang sudah dirintis dan dikembangkan, serta dijadikan proyek di titik-titik rumah sakit itu dialihkan kepada distributor lain secara diam-diam. Secara gamblang, intinya itu terjadi suatu tindakan korupsi dari orang dalamnya PT. Paramount yang merugikan pihak kami PT. Titani. Intinya, secara tersembunyi alihkan e-katalog ke perusahaan lain tanpa sepengetahuan saya. Sedangkan, harusnya saya sebagai distributor tunggal yang otomatis menangani proyek. Sebagai salah 1 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, Saya kira mereka menjalankan praktek-praktek eksekusi proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, Saya salah 1 korbannya. Puluhan miliar saya merugi. Belum lagi mental,fisik, psikis sayapun ikut terganggu karena ulah jahat perusahaan tersebut dalam eksekusi proyek," beber Rini, Rabu malam (07/05/2025) kepada media ini melalui sambungan telepon.
Dirinya menegaskan, akan berkelanjutan mengawal gugatannya hingga PT Paramount ganti rugi segala kerugian yang dialaminya.
"Saat ini, perusahaan Saya belum bisa digunakan menangani proyek karena gugatan kepada PT Paramount belum selesai. Sementara, orderan proyek terus masuk. Betul-betul licik perusahaan Jepang ini. Ganti rugi itu harus dan Saya menunggu itikad baik dari PT. Paramount mencari solusi atas kerugian yang saya alami. Dugaan korupsi di perusahaan tersebut terstruktur dan semoga tidak ada lagi korban-korban lainnya, alih-alih diskon proyek," akuinya.
Lebih lanjut Rini menceritakan, awalnya perusahaan miliknya ditunjuk sebagai distributor resmi PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang bergerak dibidang pengadaan alat-alat kesehatan untuk wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Penunjukkan PT Titani sebagai distributor tunggal PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) di wilayah Sumsel dan Babel, bukan tanpa alasan karena perusahaan yang dipimpinnya itu sebagai perusahaan putra daerah dan mengenal seluruh wilayah Sumsel dan Babel, serta sudah terjalin relationship yang sangat baik.
“Atas dasar itulah mereka mempergunakan PT. Titani sebagai wadah untuk menjembatani antara PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) dengan seluruh dinas kesehatan serta instansi terkait. Setelah sukses sebagai distributor tunggal melalui e-katalog dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan RI, PT Titani Abadi Utama mulai mengikuti tender di berbagai rumah sakit dan dinas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Hasilnya, PT. Titani sukses melaksanakan pekerjaan berhasil kami laksanakan dengan baik dan berjalan sesuai aturan yang ada. Saya bahkan by cash di depan. Belanja lunas tanpa cicilan. Tetapi celakanya lagi, setiap perjanjian kontrak yang di tanda tangani disertai adendum. Adendum bisa dibuat itu ada yang sebulan 4 kali adendum, ada yang 2 dan 3 kali adendum. Betapa liciknya PT. Paramount ini," ungkapnya.
Setelah sukses, sambungnya lagi, kemudian dari PT. Paramount Bed Indonesia mengirim utusan yang bertujuan untuk membantu peningkatan kinerja perusahaan.
“Market leader yang di utus PT. Paramount Bed untuk berkantor di PT. Titani turut serta memasukkan beberapa kolega dan keluarga yang bersangkutan untuk berkerja di PT. Titani dan turut menjadi orang –orang yang dipercaya oleh perusahaan untuk menjalankan perusahaan. Bahkan, saat Saya tidak ada, utusan PT Paramount mengganti pegawai-pegawai di perusahaan saya tanpa saya ketahui,” katanya.
Nah, lanjut Rini saat perusahan PT. Titani Abadi Utama tengah berkembang sangat pesat. Dirinya kebetulan mendapat musibah anaknya sakit dan akhirnya mempercayakan semua pekerjaan di perusahaan kepada inisial RZ dan kolega – koleganya. Rupanya menurut Rini disitulah awal kehancuran perusahaan miliknya.
Ditambahkan Rini, dirinya juga pernah mendengar dari salah 1 manager marketing di PT. Paramount Bed Indonesia, yang menyebut banyak perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum-oknum Pegawai PT. Paramount menggunakan perusahaan lain dengan membuat diskon-diskon tertentu yang terindikasi menguntungkan pihak-pihak Jepang di Indonesia dan sejumlah oknum karyawan PT. Paramount Bed Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan Rini karena masih ingin memperbaiki perusahaanya, akhirnya dia kembali turun untuk menemui kolega – kolega yang ada selama ini. Namun aneh, saat dirinya bertemu sejumlah mitra kerja, sambutan mereka tidak sama seperti dulu lagi.
“Belakangan saya baru sadar, bahwa tidak hanya perusahaan saya saja yang mereka hancurkan, tetapi nama baik saya juga hancur Dimata mitra kerja. Yang lebih parah lagi, saya sudah ditipu dengan adendum yg isinya mereka bisa masuk sendiri tanpa kita selaku distributor resmi. Karena itu kita menuntut selama ini sudah mengalami kerugian secara materi puluhan milyar, belum lagi kerugian secara mental, fisik, termasuk Psikis saya yang mereka buat hancur dengan berbagai tekanan,” kata Rini.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk mendapatkan keadilan dirinya menunjuk Kuasa Hukum PT. TAU Rhony Sapulette untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Paramount Bed Indonesia dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dengan registrasi perkara nomor: 43/Pdt. G/2015/PN Ckr. Menurutnya, dalam gugatan itu ada sejumlah perusahaan yang turut menjadi tergugat. Diantaranya, PT. PBI sebagai Tergugat I dan PT Haryana Putra Sejahtera (HPS) sebagai Tergugat II.
Sementara itu, 2 bulan lalu, bulan Maret, Kuasa Hukum PT. TAU Rhony Sapulette kepada media ini mengatakan, permasalahan klien kami ini, kami awali dengan mengirim somasi kepada PT. PBI dan ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat I. Namun, tidak ada solusi sehingga kami lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
” Pertanyaannya, kenapa sampai kami menggugat para pihak,? Karena dalam bacaan dan kajian hukum, kami menilai ada hal-hal yang dilanggar secara hukum oleh para pihak sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk di periksa oleh Majelis Hakim. Sehingga, kami pun mendapat penjelasan secara utuh, terang dan jelas secara hukum,” jelasnya. (ulin)