Tutup Menu

Pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KRIS RSUD Bayung Lencir Senilai Hampir Rp5 Miliar Diduga Berawal dari Penunjukan Langsung

Kamis, 06 Agustus 2026 | Dilihat: 61 Kali
    
Tabloidskandal.com – Musi Banyuasin || Dugaan kejanggalan mencuat dalam proses pengadaan pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KRIS RSUD Bayung Lencir yang menggunakan dana BLUD RSUD Bayung Lencir dengan nilai anggaran sebesar Rp4.947.980.000. Proyek tersebut diduga telah memiliki calon pemenang sebelum proses tender dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Pokja 1 menayangkan paket pengadaan pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KRIS RSUD Bayung Lencir dengan nilai HPS sebesar Rp4.947.980.000.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, penayangan pengadaan tersebut dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan di luar jam kerja, sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai alasan dan mekanisme pembatalannya.

Berdasarkan hasil investigasi media, diduga terdapat kekeliruan dalam dokumen pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Paket dengan pagu anggaran hampir Rp5 miliar tersebut diduga menggunakan metode pengadaan langsung, padahal berdasarkan nilai paket seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pokja 1 telah melakukan rapat atau evaluasi sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, paket tersebut kembali ditayangkan melalui proses tender. Sejumlah pihak menduga bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelumnya. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Pokja melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08136933XXXX. Hingga berita ini ditulis, jawaban yang diterima hanya berupa pesan:

"Waalaikumsalam. Terima kasih atas informasinya."
Awak media menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada Tim Siber Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, ULP Kabupaten Musi Banyuasin disebut pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Siber Polda Sumatera Selatan terkait dugaan permasalahan dalam penayangan paket-paket lelang pekerjaan.

Pelapor: Idris

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com