Tutup Menu

Konsep Presisi Kapolri Listyo Sigit, Mendongkrak Nama Baik Kepolisian

Jumat, 04 Maret 2022 | Dilihat: 953 Kali
Advokat Rene Putra Tantrajaya - Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Konsep gabungan dari prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan, atau disingkat: Presisi, yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, kini telah dirasakan masyarakat luas, khususnya perihal layanan kepolisian.

Terlebih lagi setelah Kapolri Sigit melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku dengan mengubah nama jadi aplikasi Presisi Polri, masyarakat merasakan layanan kepolisian lebih cepat dan mudah didapat. Seperti layanan pengajuan dan perpanjang SIM dalam negeri maupun internasional dan pengesahan STNK, yang seluruhnya melalui online.

Aplikasi Presisi Polri, menurut Listyo Sigit, merupakan aplikasi tunggal yang menggabungkan seluruh aplikasi layanan kepolisian dalam satu platform. Termasuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Ke depan, seluruh layanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman. Polri akan terus melakukan sosialisasi terhadap pelayanan secara masif,” kata Kapolri Listyo ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 24 Januari 2022. 

Sepertinya konsep Presisi Kapolri Listyo diapresiasi banyak kalangan, terutama ketegasannya terhadap anggota jajarannya yang dianggap tidak professional, serta melanggar aturan dan melakukan pidana.

Contoh konkrit yang diperlihat Kapolri diawal sosialisasi konsep tersebut adalah pencopotan  Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri terkait sumbangan bodong penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 trilun dari Heryanty, anak pengusaha Akidi  Tio.

Selain mutasi Kapolda Sumsel, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga merotasi 98perwira tinggi dan menengah dijajarannya dengan berbagai persoalan. Dan ini terkait dengan delapan komitmen pimpinan kepolisian  di dalam konsep Presisinya.

Delapan komitmen yang disampaikan Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI di antaranya:
  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan  transparansi    berkeadilan (PRESISI).           
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.
Salah satu profesional muda yang mengapresiasi kosep tersebut, yakni Rene Putra Tantrajaya, SH, M.Hum, advokat jebolan strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris), jurusan International Business Law (2014-2015).

Menurut putra advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M. Hum tersebut, baru setahun konsep Presisi Kapolri digaungkan, manfaanya sudah dirasakan oleh masyarakat secara luas. Dan hal itu bukan sekedar pencitraan, atau literature Listyo Sigit agar diloloskan menjadi Kapolri oleh Komisi III DPR ketika uji kelayakan dan kepatuan.

Bahkan, lanjut Rene, setelah Irjen Po. Drs. Mohammad Fadil Imran sebagai pimpinan polisi daerah (Kapolda Metrojaya) melaksanakan visi Presisi tersebut, warga DKI Jakarta telah merasakannya. Khususnya layanan polisi, mulai dari laporan hingga kepengurusan surat-surat kendaraan.

“Saya berharap, apa yang diapresiasi Kapolda Metrojaya bisa dicontoh oleh pimpinan polisi lainnya. Mulai dari Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda. Sebab, menjadi leadership itu penting, sebagaimana komitmen yang disampaikan Kapolri,” kata advokat muda itu kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.

Dalam kaitan tersebut, Rene menegaskan, menjadi pimpinan yang baik bukan terletak pencapaian pelaksanaan program secara kuantitas, tapi juga kualitas harus dijaga secara profesional. Agar pencapaian tersebut dirasakan oleh masyarakat luas, Kapolda harus menerapkan konsep gabungan prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan (Presisi) kepada Kapolres. Dan kemudian Kapolres kepada Kapolsek, bawahannya.

Advokat ini menilai, kosep Presisi Kapolri Listyo dengan  komitmennya menjaga dan memperbaiki nama baik instansi Kepolisian sangat luar biasa. Sebagai pimpinan polisi, dalam memberikan sanksi, tidak segan-segan menindak Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan kalangan pejabat di kedinasan polisi lainnya jika terbukti tak sanggup menjadi contoh teladan bagi bawahannya.

“Ini contoh yang luar biasa, dan harus diapresiasi oleh jajaran Kepolisian. Termasuk juga yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” saran Rene lebih jauh.

Lebih dari itu, menurut dia, sebagaimana dirasakan dan diperhatikan selama beberapa bulan belakangan ini, atau sejak konsep Presisi di gaungkan, tak sedikit kantor pengacara melapor kepada Propam Mabes Polri atau Kepolisian tentang aduan masyarakat yang diterimanya.

“Selaku kuasa hukum masyarakat, kantor hukum advokat, akan selalu siap melapor perihal pengaduan atas layanan maupun perbuatan kurang etis, serta tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi ke Propam Kepolisian. Dan pengaduan tentang itu, sejak Presisi Kapolri disosialisasikan, jumlahnya meningkat,”  papar Rene.

Dan setiap pengaduan masyarakat, katanya, perlu ketegasan terhadap masalah yang muncul dari lingkungan kepolisian. “Jika seorang pimpinan yang dianggap tidak layak memimpin, merupakan hal penting untuk dikenakan sanksi. Ya, semacam efek jera, baik bagi yang bersangkutan maupun pimpinan polisi yang lain,” pungkas Rene.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com