Bom Bunuh Diri Bandung
Kejahatan Teroris Harus Diperangi Secara Tuntas
Kamis, 08 Desember 2022 | Dilihat: 733 Kali
Penulis : Ajie Jahrudin
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Salah satu antisipasi untuk tidak terulangnya kembali kasus bom bunuh diri, adalah meningkatkan peran Bhayangkara Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH terkait kasus bom bunuh diri di Markas Kepolisian Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan satu anggota polisi dan pelaku, serta Sembilan lainnya luka-luka, Rabu (7 Desember 2022).
Menurut Sugeng, program keamanan dan ketertiban masyarakat yang sudah ada harus diperkuat. Jika peran ini ditingkatkan dari sebelumnya, di mana kepolisian dan masyarakat (Polmas) menjaga keamanan lingkungan, maka pergerakan radikalisme dan teroris di tengah warga akan terdeksi secara dini.
“Anggota kelompok ini (teroris) juga bermukim di tengah masyarakat. Karena itu, warga perlu mewaspadai setiap pendatang yang diketahui melakukan kegiatan di rumahnya dengan menyertakan lebih dari satu orang,” urai Ketua IPW yang juga Ketua Umum Peradi Pegerakan.
Jika ada kegiatan seperti itu, lanjut Sugeng, sebaiknya warga melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Terkait bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, ia menduka hanya dilakukan oleh Agus Sujatno seorang diri, bergerak sendiri, atau lebih dikenal dengan sebutan lone wolf.
“Polisi, khususnya Densus 88, mewaspadai gerakan lone wolf di seluruh Indonesia. Pelaku bom bunuh diri ini biasanya terinspirasi paham teroris. Dan dia bergerak sendiri,” ungkap advokat senior ini.
Intoleran
Hal senada juga dikatakan advokat senior yang juga Ketua DPC Peradi-SAI (suara Advokat Indonesia) Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum. Ia menegaskan, tindakan biadab seperti itu tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi menghilangkan nyawa dan melukai orang-orang yang tak bersalah.
“Aparat harus bertindak tegas terhadap segala bentuk faham radikalisme dan intoleran. Tidak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sekecil apapun bentuknya, faham yang dapat menghancurkan bangsa ini mesti dimusnahkan, tidak perlu kompromi dalam penegakan hukum terhadap paham radikalisme,” tegas advokat penerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya.
Menurut Stefanus Gunawan, terorisme sebagai bentuk kejahatan, karena itu harus diperangi. Baik oleh aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Begitu juga dengan hakim dan jaksa, harus turut serta memerangi kejahatan yang satu itu.
“Intinya, terhadap intoleran, radikalisme maupun teroris bangsa ini tidak boleh lengah. Kejahatan biadab itu sungguh luar biasa, karena itu harus ditangani dengan cara yang juga luar biasa,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI) kepada Tabloidskandal.com, Kamis (8/12/2022).
Stefanus mengingatkan, jangan sampai bangsa ini hancur akibat ulah kejahatan tersebut. “Saya berharap, peran pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan terhadap anak bangsa. Tanamkan nilai-nilai Pancasila, toleransi, kebhinekaan dan kebangsaan, serta cinta NKRI sedini mungkin,” sarannya.
Jika itu dilakukan kepada anak bangsa sejak usia dini, menurut advokat ini, faham radikalisme, intoleran dan segala bentuk kejahatan terorisme, tidak akan ada dalam pemikiran.
Rasa Takut
Sementara itu, advokat muda Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM menegaskan, apapun bentuknya tindakan pemboman menimbulkan rasa takut masyarakat, dan sangat berpengaruh terhadap ekonomi, politik serta kehidupan sosial.
“Termasuk juga hubungan dengan masyarakat internasional. Contohnya, dampak dari peristiwa Bom Bali dan tragedi Bom di Jakarta, beberapa negara melarang warganya mengunjungi Indonesia karena kondisi keamanan tidak kondunsif,” ungkap Rene.
Akibat pelarangan itu, lanjutnya, secara ekonomi merugikan Indonesia. Bayangkan saja jika jutaan wisatawan tak lagi mengunjungi Indonesia lantaran travel warning negaranya.
Menurut alumni strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015) ini, terorisme yang teroganisir merupakan ancaman perdamaian dan keamanan internasional. Mengingat jaringannya sangat luas.
“Saya sependapat jika ada yang menyatakan, kejahatan teroris harus diperangi sampai tuntas. Pemerintah harus melindungi rakyatnya dari kejahatan luar biasa itu,” kata Rene kepada Tabloidskandal.com, Kamis (8/12/2022).
Sebagaimana amanat pada pembukaan UUD 1945, lanjutnya, pemerintah Indonesia harus melindungi bangsanya dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta berkewajiban menjaga wilayah dan rakyatnya dari ancaman kejahatan.
“Berkaitan dengan modus terorisme seperti bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, menurut saya, penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan mutlak harus dilakukan secara konsisten,” Rene bersaran.
Lebih jauh dikatakan, bagi pelaku utama kasus pemboman, tindakan tegas harus diberlakukan. Karena telah menghilangkan nyawa secara berencana, sanksi hukumannya maksimal, atau mati.
“Kemudian bagi sel-selnya, hanya terpengaruh atau dipengaruhi, pemerintah membinanya agar kembali ke tengah masyarakat. Jika tidak, sel-sel tersebut akan menjadi pelaku di kemudian hari. Ini berbahaya, karena itu diperlukan pembinaan terhadapnya,” pungkas Rene.