Tutup Menu

Dianggap Teroris, Pentolan FPI Munarman Dituntut Delapan Tahun

Selasa, 15 Maret 2022 | Dilihat: 636 Kali
Sekretaris FPI Munarman Dianggap Teroris Dituntut 8 Tahun Penjara (Foto Istimewa)
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor   : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dituntut 8 tahun penjara dianggap telah menggerakkan orang untuk melakukan teror dan membantu terorisme. Dan terbukti menghadiri sejumlah acara baiat ke ISIS dan pimpinannya Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, tuntutan terhadap Munarman dibacakan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).  

Dalam tuntutan itu, kata Ketut, JPU meminta pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.

“Terdakwa Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat yang berhubungan dengan terorisme,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait dengan tuntutan JPU, terdakwa Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi), yang akan dibacakan pada agenda persidangan tanggal 21 Maret 2022.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com