Tutup Menu

PPATK Mengendus Adanya Penyelewengan

ACT Kelola Dana Umat Untuk Teroris?

Rabu, 06 Juli 2022 | Dilihat: 520 Kali
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Menkopolhukam Mahfud MD (foto istimewa/Antara)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Berkaitan dengan data dan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88, diharapkan Bareskrim segera mengusut tuntas hukumnya.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, terkait penyelidikan atas temuan tersebut. Iapun mengapresiasi pihak Polri yang begitu cepat memprosesnya.

“Jika PPATK memberikan data dan temuan kepada pihak BNPT dan Densus 88 Antiteror, itu artinya ada dugaan keterlibatan terorisme. Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulannya, serta metode kerjanya. Siapa saja yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab," tegas Andi Rio di Jakarta, Rabu (6/7/2022).


Untuk lebih terfokus penyelidikan, lanjutnya, Bareskrim Polri diharapkan berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror dan BNPT. Dengan begitu, dugaan penyelewengan dana tersebut dapat diketahui, apakah untuk kepentingan pribadi atau mendukung aktivitas terlarang.

"Meski pihak ACT membantah, tapi perlu kiranya penelusuran agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menjadi bola liar atau kegaduhan di tengah masyarakat," kata Andi Rio.

Merasa Tertipu

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak pihak Kepolisian dan PPATK segera mengusut dugaan penyelewengan dana masyarakat yang dilakukan pengelola ACT.


Demikian harapan Mahfud MD dalam cuitannya di akun pribadinya Twitter @mohmahfudmd (5/7/2022). Ia merasa tertipu dengan ACT yang semula dianggap sebagai organisasi yang aktif menghimpun dan mengelola dana untuk kepentingan umat manusia. Karena itu ia pernah memberikan endorsement kepada ACT pada tahun 2016-2017.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses sr hukum pidana," tulisnya, seperti dikutip Bisnis.com.

Dalam akun itu dijelaskan, ketika meminta endorsement pihak ACT datang ke kantornya dan mendesak agar bersedia memberikan komentar terkait keberadaan lembaga tersebut. Bahkan dukungan juga diberikan ketika pihak ACT menemuinya seusai khotbah Jum'at di sebuah masjid di Sumatra.


Seperti diketahui, selain temuan data PPATK tersebut, ternyata Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik yang dilakukan pengelola ACT.

Pengelola ACT dilaporkan oleh Ibnu Khadjar dan Ahyudin dari PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Masih proses penyelidikan," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip Bisnis.com, Selasa (5/7/2022).


Meski laporan tersebut sudah satu tahun, namunpenyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang di dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Rian, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta unsur pidananya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk kedua petinggi ACT yang menjadi terlapor.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com