Tutup Menu

PPKK Kemayoran Warisan BPKK

Dari Otoritas Pembangunan Orba Jadi Agen Finansial Pemeras Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 | Dilihat: 29 Kali
    

JAKARTA - Tabloidskandal.com || Skandal pengelolaan tanah negara di Kemayoran terbongkar! Advokat senior yang konsen di advokasi pertanahan, Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art & Rekan, membongkar fakta sejarah ketatanegaraan yang selama ini ditutupi.

Menurut Arthur, sebelum ada BLU PPK Kemayoran (PPKK) yang sekarang arogan memungut tarif parkir di bahu jalan dan ruang sosial rusun warga, pengelola kawasan eks-bandara Kemayoran di era Orde Baru bernama BPKK (Badan Pengelola Komplek Kemayoran) yang juga dikenal sebagai BP3KK (Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran).

Lembaga Orba itu resmi dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2008. Pembubaran dan likuidasi BP3KK itu kemudian bertransformasi menjadi BLU PPKK yang kita kenal sekarang.

"Inilah akar masalahnya. Dari fakta sejarah ketatanegaraan tersebut sangat tepat dan menjadi poin krusial," tegas Arthur Noija, SH kepada TabloidSkandal, Kamis (15/10/2026)

1.PERUBAHAN REZIM HUKUM: DARI OTORITAS PEMBANGUNAN JADI AGEN FINANSIAL

Arthur membedah dalam kacamata Hukum Tata Negara (HTN) dan Reforma Agraria Kota, transisi BP3KK ke BLU PPKK menyisakan implikasi hukum serius bagi warga madani:

Era BP3KK (Orde Baru):

- Bertindak sebagai lembaga otoritas pembangunan fisik yang menghimpun developer seperti KPR BTN dan Perum Perumnas untuk mengubah eks-bandara jadi hunian dan niaga.

 

- Perjanjian Pemanfaatan Tanah Bersama (PPTB) lama yang mengikat tanah dasar rusun lahir di era ini.

 

Era BLU PPKK (Era SBY - 2026):

- Statusnya DITURUNKAN menjadi Badan Layanan Umum (Satker di bawah Kemensetneg).

 

- Sifat BLU fokus pada efisiensi pengelolaan aset negara dan fleksibilitas penarikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

"Perubahan ini memicu masalah baru. BLU diwajibkan mengejar target keuangan negara, yang akhirnya mendorong oknum di lapangan bertindak layaknya perusahaan komersial yang memungut tarif parkir di bahu jalan dan ruang sosial rusun warga secara melawan hukum!" bongkar Arthur.

2.CACAT WARISAN ADMINISTRASI AKIBAT PEMBUBARAN LEMBAGA

Ketika SBY membubarkan BP3KK 2008, seluruh dokumen keperdataan, piutang developer, dan kewajiban fasos/fasum masa lalu dilimpahkan ke BLU PPKK.

"Kebuntuan muncul karena BLU PPKK mewarisi sengketa piutang dari developer-developer era Orde Baru yang sudah bangkrut atau wanprestasi. Oknum di lapangan kerap menggunakan status pembersihan aset pasca-pembubaran ini untuk menyandera hak perpanjangan sertifikat HGB warga, dengan dalih menyelesaikan sengketa warisan masa lalu BP3KK," ungkap Arthur.

Modus ini yang kini dirasakan ribuan warga Rusun Kemayoran. HGB mau habis, dipersulit, harus bayar pungutan tidak jelas.

3.SOLUSI HTN: KEMBALIKAN FUNGSI ASET NEGARA KE KHITAH PUBLIK

Arthur menegaskan secara HTN, pembubaran BP3KK oleh Perpres era SBY membuktikan kelembagaan Kemayoran bersifat dinamis dan mutlak di bawah diskresi Presiden.

"Jika pengelolaan BLU saat ini dinilai telah melenceng dari hukum pelayanan publik karena mengomersialkan bahu jalan dan tanah adat, Presiden memiliki yurisdiksi penuh untuk merevisi aturan tersebut atau melimpahkan yurisdiksi publiknya kepada Pemprov DKJ (Daerah Khusus Jakarta) agar warga terlindungi dari praktik pungutan liar oknum pertanahan," tegasnya.

Senada yang diungkap Arthur, AYS Prayogie, Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia yang beranggotakan 876 media diber, menganggap
BLU PPKK Kemayoran telah menjadi AMIGU, CACAT HUKUM, dan BERWATAK PEMERAS karena mewarisi dosa masa lalu BP3KK tanpa menyelesaikan kewajiban fasos/fasumnya, tapi justru memalak warga dengan dalih PNBP!

Karenanya, tandas Yogie, MIO Indonesia,  mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg untuk audit total BLU PPKK Kemayoran dan hentikan pungli di rusun warga!

(Red/bersambung)

(Chepy/sumber : MIO DKI)


Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com