Belum Sampaikan RKAB 2022, 80 Perusahaan Di Sultra Ditegur Kementrian ESDEM
Rabu, 26 Januari 2022 | Dilihat: 898 Kali
(foto istimewa)
Pelapor : Risnawati
JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Dari 697 Perusahaan pertambangan mineral nasional yang mendapat teguran secara tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM), 80 perusahaan di antaranya berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam layangan surat teguran bersifat “segera” itu bernomor T-5/MB-04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 januari 2022.
Dalam surat bernomor T-5/MB-04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 januari 2022, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDEM Sugeng Mujiyanto, menyebut bahwa surat teguran terkait belum adanya penyampaian Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022.
“Mengacu kepada Peraturan Mentri ESDEM Nomor 07 Tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90, dan paling lambat 45 hari kalender. Atau sebelum berakhirnya Tahun Takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” demikian isi surat tertanggal 04 januari 2022 tersebut.
Berikutnya dipaparkan, persiapan dokumen tahunan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan. Hal itu untuk memberikan gambaran mengenai realisasi kegiatan pada tahun sebelumnya, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan berikutnya. Tertulis dalam surat teguran itu penyampaian dokumen harus sudah dilaksanakan paling lambat 31 januari 2022.
Dalam surat teguran itu juga ditekankan masalah sanksi bagi perusahaan, “Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahaan diberikan pemberhentian sementara.”