Tutup Menu

Advokat Toba Siahaan: Penjual BBM Tanpa Izin Bisa Dipidana 3 Tahun

Selasa, 12 April 2022 | Dilihat: 723 Kali
Advokat Senior Toba Siahaan, SH: Bisa saja pemerintah melarang penjualan BBM secara eceran di pinggir jalan raya, atau di tempat lain, tapi tindakan itu tak pernah dilakukan pihak Pertamina. (foto istimewa)
    
Editor: H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Terhitung tanggal 5 April 2022 Pertamina melarang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalait secara eceran, dan surat edaran untuk itu sudah diterapkan ke pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke seluruh Indonesia.

Surat edaran pihak pertamina tersebut mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak, dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalait).

Berangkat dari Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak Pertamina yang pertama merealisasikan larangan adalah penyalur BBM wilayah regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus), ditandatangani Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus.

Kenapa dilarang? Menurut Fedy Alberto dalam surat edarannya, hal itu terkait keamanan, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang mudah terbakar.

Selain itu, tulisnya, perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Karena itu pihaknya menegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

Dan ternyata, larangan itu bukan hanya diterapkan di Jatimbalinus saja, tapi  ke seluruh Indonesia, seperti dikatakan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&t Pertamina, Irto Ginting. 

"Intinya memang kami infokan ke semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," kata Irto, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Belangsak

Menurut advokat Toba Siahaan, SH, sebenarnya larang BBM dijual secara eceran di lapak-lapak sudah sejak 2001. Tapi lantaran terkait kemanusiaan, sekaligus menumbuhkan perekonomian masyarakat bawah, larangan tersebut diabaikan oleh pemerintah.

“Bisa saja pemerintah melarang penjualan BBM secara eceran di pinggir jalan raya, atau di tempat lain, tapi tindakan itu tak pernah dilakukan pihak Pertamina. Apalagi ketentuan UU Migas merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Bisa saja secara langsung aparat menangkap dan pidanakan pedagang BBM eceran tanpa adanya pengaduan orang lain,” jelas Toba, mantan wartawan koran harian Sinar Pagi, kini menetap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebagai pengacara.

Advokat senior itu mengingatkan, terkait hajat hidup banyak masyarakat, pemerintah pun tak pernah mempidanakan pelanggar UU Migas. Bahkan sekalipun terjadi insiden kebakaran di lapak “SPBU” pinggir jalan, aparat tak menjerat secara hukum pemiliknya.

Nyatanya, lanjut Toba, pembiaran atas pelanggaran UU Migas oleh pemerintah, malah disepelekan oleh penjaja BBM eceran. Di mana kemudian kerap terjadi kebakaran dengan menelan korban jiwa. Dan beberapa kali peristiwa terbakarnya mobil pembawa derijen (drum) berisi BBM Pertalait.

“Jadi, wajar jika kemudian pemerintah melarang penjualan secara eceran, dan pembelian di SPBU dengan derijen (drum), mengingat Pertalait merupakan BBM yang mudah terbakar, dan membahayakan jiwa manusia jika dijual tanpa pengamanan yang optimal,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Migas, bagi pedagang eceran dan yang membawa (mengangkut) BBM tan izin, sanksi hukumannya cukup berat. Selain pidana fisik, juga denda dalam jumlah yang cukup besar.

“Pasal 53 huruf “b” UU Migas menyebutkan, pengangkutan BBM tanpa izin, maka akan dipidana paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. Sementara Pasal 53 huruf “d” ditegaskan, penjual BBM tanpa izin bisa dipidana 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar. Bayangkan jika pemerintah melakukan ketentuan hokum itu, rakyat kecil pedagang BBM eceran nasibnya semakin belangsak,” pungkas Toba Siahaan.  
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com