Tutup Menu

Singapura Tolak Ustadz Abdul Somad Tak Bisa Dipersalahkan

Rabu, 25 Mei 2022 | Dilihat: 1206 Kali
Praktisi Hukum Toba Siahaan, SH, Anggota Peradi Surabaya. Singapura Negara Berdaulat Berhak Melarang Warga Asing Memasuki Wilayah Hukumnya (foto istimewa/pribadi)
    
Oleh: Toba Siahaan, SH– Praktisi Hukum

SINGAPURA adalah negara yang memiliki pemerintahan yang berdaulat, negara yang menjalankan kekuasaan kedaulatannya melalui aturan hukum atau konstitusi. Dengan kedaulatannya itu, yang merupakan dasar di mana negara dapat mengatur segala aspek kehidupan di wilayahnya, maka seyogianya memilki kekuasaan tertinggi.

Sebagai negara berdaulat, dan memiliki kekuasaan tertinggi, adalah wajar menolak dan kemudian melarang Ustadz Abdul Somad (UAS) beserta rombongannya bertandang ke Singapura. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, dan jangan diartikan sebagai tindakan diskriminasi terhadap hak orang asing yang akan memasuki teritorial negara singa tersebut.

Mengutip pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura,  alasan penolakan adalah, yang bersangkutan pernah merendahkan agama lain dalam pernyataannya, penceramah ekstrim dan segregasionis, ajaran-ajarannya tidak bisa diterima di Singapura dengan penduduk yang multirasial dan agamais.

Sepertinya pemerintah Singapura memandang serius setiap provokator tindakan kekerasan, pendukung ajaran ekstremis, dan segregasi (rasialis). Karena itu, wajar jika UAS ditolak masuk ke Singapura, karena dinggap membahayakan rakyatnya.

Dalam konteks ini, dai kondang itu hanya ditolak, atau dilarang memasuki negara tersebut, not to land (NTL), sebagaimana penjelasan Kemendagri Singapura.

Adalah hak setiap negara menolak kedatangan orang asing yang dianggap dapat membahayakan rakyatnya. Tindakan itu merupakan kedaulatan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bersifat adminitrasi negara. Dan hak tersebut harus dihormati.

Indonesia, sebagai negara berdaulat, juga punya kewenangan menolak setiap orang asing yang akan masuk ke wilayah hukumnya, yang dianggap akan menimbulkan kegaduhan.

Not to Land

Banyak media mengutip pernyataan UAS, yaitu peristiwa yang terjadi pada Senin (16/5/2022) di Pelabuhan Merah, Singapura, adalah tindakan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi Singapura terhadap penceramah itu. Namun, sehari kemudian, Selasa (17/5/2022), baik Duta Besar Indonesia untuk Singapura, maupun pemerintah negeri singa itu menjelaskan, bahwa hal itu bukan deportasi tapi NTL.

Jika menyimak kronologis peristiwa, penulis sependapat dengan penjelasan Imigrasi Singapura dan Dubes RI, memang bukan deportasi. Kenapa? Masalahnya, pada saat itu UAS belum masuk ke wilayah Singapura, masih pada posisi di pintu masuk atau berada di Pelabuhan Merah. Tapi lantaran Pemerintah Singapura punya catatan kurang baik terhadap penceramah satu ini, makanya ia tidak boleh masuk karena dianggap berbahaya bagi rakyat Singapura.

Menurut penulis, meski kunjungan UAS sifatnya wisata, pelesiran tanpa ada kegiatan lain, tetap saja dilarang karena dianggap berbahaya. Dan percuma saja melayangkan protes. Sebab, dilarangnya seseorang masuk ke suatu negara, hal itu merupakan bagian dari kedaulatan bernegara. Patut di hormati.

Dalam konteks ini, menurut menulis UAS sebaiknya jangan cengeng, jangan terlalu cepat menyimpulkan dirinya dideportasi. Tapi belajarlah menghormati aturan negara lain, sebagaimana orang lain wajib menghotmati aturan negara Indonesia,

Singapura menolak kedatangan UAS tentu ada sebabnya. Seperti dikatakan pihak Kemendagri Singapura, bahwa Pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi.

Patut diduga, penolakan terhadap UAS berkaitan dengan dugaan ajaran ekstremis dan segregasionis dimaksud. Dan seharusnya kebijakan Pemerintah Singapura jangan disalahartikan sebagai bentuk pengusiran, tapi merupakan larangan atau penolakan. Dengan kata lain, tindakan itu adalah not to land, penangkalan terhadap warga asing yang ingin masuk ke negara berdaulat.

Deportasi

Adapun yang dikeluhkan UAS adalah pengusiran, pemulangan atau deportasi terhadap dirinya. Untuk diketahui, pemulangan/pengusiran berbeda arti dengan penolakan/penangkalan. Harus diketahui, bahwa tindakan deportasi adalah pengusiran terhadap orang asing oleh suatu negara karena dianggap telah menyalahgunakan haknya. Bisa juga telah melakukan pelanggaran hukum. Oleh karenanya, orang asing yang dideportasi tersebut tidak berhak tinggal di negara yang mengusirnya. Atau kata lain, dipulangkan ke negara asalnya.

Dalam hal ini, UAS belum pernah menyalahgunakan haknya, belum pernah melanggar hukum Singapura, karena memang dai tersebut belum masuk atau belum pernah menetap di Singapura. Jadi bagaimana mungkin ia di deportasi.
 
Tentang deportasi, hukum Indonesia mengaturnya di dalam Pasal 1 ayat (36) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Imigrasi), yakni tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah hukum Indonesia.

Namun demikian, pemulangan secara paksa orang asing pun tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, harus bersifat manusiawi. Jangan sampai tindakan itu dapat dikategorikan melanggar hak asasi manusia, hak sipil dan hak politik. Ketentuan hak tersebut dijamin oleh Indonesia melalui UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Seperti diketahui, baik NTL mapun deportasi hanya boleh dilakukan pejabat Imigrasi, sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Imigrasi. Yakni, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan adminitrastratif keimigrasian berkaitan dengan aktivitas orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak taat aturan hukum Indonesia.

Jadi, hormatilah aturan atau ketentuan suatu negara. Dan janganlah menilai sesuatu tanpa terlebih dahulu memahaminya, apalagi menjustifikasi tanpa  menyadari dampaknya kemudian hari. Untungnya pemikiran rakyat negeri ini sudah dewasa, sehingga pernyataan deportasi tidak menimbulkan kegaduhan.

Penulis adalah advokat Surabaya , Jawa Timur. Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Surabaya. Mantan wartawan Hukum Harian (koran) Sinar Pagi terbitan Jakarta.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com