Tutup Menu

Advokat Rene: Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kejahatan Serius

Jumat, 08 April 2022 | Dilihat: 646 Kali
Advokat Muda Rene Putra Tantrajaya, SH, M.Hum, Desak Pemerintah Tangani Serius Penyelundupan Rokok Di Batam (foto istimewa)
    
Editor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Pemerintah harus melakukan penindakan secara tegas pelaku penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengingat kejahatan satu ini terbilang serius karena telah merugikan keuangan negara.

Menurut advokat muda Rene Putra Tantrajaya, SH, M.Hum, pelaku kejahatan tersebut dapat dijerat pasal pidana berlapis, yakni UU Kepabean dan UU Cukai.

“Bukan hanya penyelundup saja yang dipidana. Jika rokok yang diselundupkan itu dijual tanpa cukai, atau dengan cukai palsu, maka pedagang, pembeli dan yang menyimpan pun bisa dihukum,” jelas pengacara alumni strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris), jurusan International Business Law (2014-2015), kepada Tabloidskandal.com (7/4/2022).

Rene mengingatkan, bahwa kejahatan tersebut terbilang serius. Sebab, selain merugikan negara dari sektor cukai rokok, banyak pihak yang terlibat peredaran rokok illegal akan dipidana.

“Saya berharap masyarakat terlebih dahulu melihat bungkus rokok sebelum membeli. Jika tak ada pita cukai yang menempel di kemasan rokok, jangan dibeli. Terutama pedagang rokok eceran, disarankan jangan nekat menjual rokok tanpa atau cukai palsu,” sarannya.   

Dijelaskan, sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) setiap orang menjual rokok tanpa cukai dapat dipenjara lima tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Sanksi Pasal 55 UU Cukai lebih luas lagi, yakni bukan cuma pedagang, tapi juga pembeli, atau yang menggunakan rokok dengan cukai palsu dapat dipidana 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai. Hukuman ini lebih berat,” jelas Rene.

Meskipun sanksi hukuman cukup berat, menurut dia, penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai masih terjadi di negeri ini, dan tak menjadikan pembelajaran bagi pelaku kejahatan ini. Masalahnya, pangsa pasar rokok di Indonesia cukup besar, dan menjanjikan.

Jadi jangan heran, lanjut Rene, pihak Bea Cukai mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai pada 2021 sebanyak 448, 18 juta batang, atau senilai Rp 270, 79 miliar.

“Itu kasus yang ketahuan, yang lolos atau sengaja diloloskan oleh oknum Bea Cukai, jumlahnya diduga sekian kali lipat. Contohnya, kasus yang dilaporkan Aliansi LSM di Batam ke pemerintah, kalau mau jujur pasti nilainya ratusan miliar rupiah,” katanya.
BACA JUGA:
Dilaporkan Ke Menteri Keuangan
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Batam Rugikan Negara


Karena itu Rene mendesak pemerintah agar serius menangani kasus penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai di kawasan Kepri. “Ini kejahatan serius terhadap keuangan negara. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dan dia juga berharap aparat kepolisian dan Bea Cukai harus tegas menindak oknum serta pelaku penyelundupan rokok dari negara lain. UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabean (UU Kepabean) mengatur penindakan atas kejahatan yang satu itu.

“Ditegaskan Pasal 102 B UU Kepabean, ancaman terhadap pelaku kejahatan penyelundupan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp 5 miliar dan terbanyak Rp 100 miliar. Ancaman ini mestinya bikin jera orang untuk melakukan penyelundupan, tapi anehnya masih banyak pelaku kejahatan ini,” ujar Rene.

Pengacara putra advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum ini menegaskan, jika tak ada oknum pejabat yang melindungi tindak pidana tersebut, orang takut melakukannya. Jika tak ada oknum hakim terima suap, hukuman bagi penyelundup pasti maksimal.

“Kenapa penyelundupan rokok masih terjadi di Batam, lantaran mental oknumnya rusak, gampang disuap. Jadi, agar keuangan negara tak menguap, pemerintah harus serius tangani kasus penyelundupan dan peredaran rokok illegal di Kepri,” pungkas Rene.

Seperti diketahui, penyelundupan dan peredaran rokok illegal di Batam, Kepri, seolah-olah tak bisa disentuh oleh hukum. Jutaan batang rokok tanpa cukai setiap pekan diselundupkan dari negara lain, dan beredar di tengah masyarakat.

Menurut Ketua Umum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, berbagai jenis dan merek rokok produk lokal dan impor tanpa cukai dijual bebas di kawasan Batam dan sekitarnya.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk illegal itu di wilayah Provinsi Kepri. Sebab, meski kami (LSM) berteriak lantang menentang, dan media massa tak pernah bosan memberitakan, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur. Nggak dianggap sama para penyelundup,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ismail menduga, melimpahnya rokok illegal merek Rexo, Yan Yan, Manchester, H&D dan lainnya di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai Kepri menumpasnya hinggga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” ujarnya.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com