Tutup Menu

BOM LRT 5,5 TRILIUN MELEDAK: Diresmikan Prabowo, Legacy Jokowi Dibidik BPK & APH

Kamis, 17 September 2026 | Dilihat: 63 Kali
    
Jakarta, TabloidSkandal.com || Pesta peresmian LRT Jakarta Velodrome-Manggarai oleh Presiden Prabowo Subianto di Stasiun Manggarai, Rabu (16/9/2026), menyisakan bom waktu hukum. Proyek yang diklaim sebagai legacy era Jokowi ini justru resmi masuk radar audit investigasi BPK dan bidikan Aparat Penegak Hukum (APH), setelah apa yang pernah dibongkar TabloidSkandal.com terbukti akurat.

Kejanggalan pertama terendus dari pembengkakan anggaran yang tidak masuk akal. Dalam Perpres 109/2020 tentang Proyek Strategis Nasional, nilai proyek ini dipatok Rp 5 Triliun. Namun menjelang peresmian, angka itu membengkak menjadi Rp 5,5 Triliun. Anehnya, hingga Perpres No.12/2025 dan Permenko Perekonomian No.16/2025 terbit, tak ada satu pasal pun yang menjadi payung hukum penambahan Rp 500 miliar uang rakyat tersebut. Ironisnya lagi, lintasan sepanjang 12,2 kilometer dengan 11 stasiun dari Kelapa Gading hingga Manggarai yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), WIKA dan Waskita ini disebut Pemprov hanya Rp 4,1 Triliun, tapi saat diresmikan Prabowo total investasinya diumumkan mencapai Rp 12,1 Triliun.

Foto  : Biro Pers Sekretariat Presiden

Kejanggalan kedua soal uji kelayakan yang dilompati. Presiden Prabowo meresmikan setelah menjajal 28 menit perjalanan dari Kelapa Gading ke Manggarai bersama Gubernur DKI Pramono Anung, padahal uji coba baru dipaksakan mulai 10 September 2026. Jadwalnya pun tambal sulam, dari 10-16 September untuk undangan, 17 September-2 Oktober registrasi, hingga 12 Oktober-30 November untuk umum. Padahal hingga kini belum jelas apakah PT LRT dan Jakpro sudah mengantongi Sertifikasi Uji Pertama Prasarana, Sertifikasi Sarana dan Bukti Kelulusan Trial Run yang wajib melibatkan Kemenhub, DJKA dan KNKT.

Di tengah itu, Gubernur Pramono Anung sendiri sempat membantah isu liar tarif LRT tanpa subsidi Rp 160 ribu. "Belum diputuskan. LRT enggak bisa memutuskan sendiri. Jadi aja belum kok sudah mau masang tarif," ujarnya.

Puncaknya, Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Ir. Agus Chairudin, menegaskan proyek ini adalah proyek siluman yang membuktikan SDM BUMD DKI belum siap menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, APH sudah sangat serius mengumpulkan data dan indikasi Tipikor serta KKN sistematik pada proyek Velodrome-Manggarai sudah terendus, apalagi beberapa proyek lain garapan Jakpro juga mangkrak. Karena itu INFRA mendesak Gubernur Pramono dan DPRD DKI segera memerintahkan BPK dan BPKP melakukan audit investigasi total sejak TA 2020-2026, termasuk audit PT TIJA, Jakpro dan Perumda Pasar Jaya sesuai rekomendasi Ombudsman RI.



Desakan ini berkaca pada kasus LRT Sumsel yang menyeret eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono jadi tersangka korupsi Rp 18 miliar oleh Kejagung. Kini ujian ada di tangan Presiden Prabowo yang dikenal patuh pada hukum. Apakah proyek Rp 5,5 triliun warisan Jokowi ini akan tetap dioperasikan penuh di tengah cacat prosedur?

Sementara itu sampai berita ini dinaikan TabloidSkandal.com belum memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, baik dari Gubernur DKI, DPRD, maupun pihak terkait lainnya dalam hal ini PT Jakpro dan lainnya.

(TIM TabloidSkandal.com)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com