Dilaporkan Ke Menteri Keuangan
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Batam Rugikan Negara
Kamis, 07 April 2022 | Dilihat: 2194 Kali
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Batam Merugikan Negara (foto istimewa)
Pelapor: Ismail
Editor : H. Sinano Esha
BATAM –Tabloidskandal.com ll Sekalipun mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dan mantan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan, Saleh Umar, diberangus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus penyelundupan, namun tindak pidana tersebut di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tetap saja merajalela. Kuhususnya peredaran rokok tanpa cukai, selundupan.
Menurut Ketua Umum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, berbagai jenis dan merek rokok produk lokal dan impor tanpa cukai dijual bebas di kawasan Batam dan sekitarnya.
“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk illegal itu di wilayah Provinsi Kepri. Sebab, meski kami (LSM) berteriak lantang menentang, dan media massa tak pernah bosan memberitakan, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur. Nggak dianggap sama para penyelundup,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ismail menduga, melimpahnya rokok illegal merek Rexo, Yan Yan, Manchester, H&D dan lainnya di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.
“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai Kepri menumpasnya hinggga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” ujarnya.
Dan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Ismail menegaskan, dipastikan para pelakunya menggunakan dua modus, yakni:
Pertama, bermain kouta seperti yang dilakukan mantan Bupati Bintan yang ditangkap KPK. Yakni, rokok produksi lokal dibuat seakan perusahaannya ada di Batam, untuk memudahkan permainan pat gulipat kuota. Modus ini terungkap di persidangan mantan bupati, dan yang terlibat di dalamnya para pejabat pemangku kepentingan.
“Modus ke dua, terkait rokok import asal China, Amerika Serikat (AS) dan negara lainnya melalui jalur hijau (FTZ) dengan menggunakan container. Ini yang patut dipertanyakan, bagaimana mungkin pihak Bea Cukai Kepri (Batam) tidak mencium modus ini? Apalagi dalam jumlah besar yang masuk ke Kepri,” ujar Ismail keheranan.
Dalam modus ke dua tersebut, lanjutnya, pelabuhan Batam oleh pelaku yang sama juga dijadikan transit angkutan laut menuju kawasan lainnya seperti Jambi, Pekanbaru dan bahkan Medan.
“Jika dikalkulasi, kerugian negara dari modus ini mencapai triliunan rupiah tiap bulannya. Hal ini, mengingat harga jual rokok tanpa cukai lebih murah, dengan selisih sekitar Rp 9 ribu sampai Rp 10 ribu sebungkusnya. Sementara jutaan bungkus beredar di kawasan Kepri setiap bulannya,” papar Ismail.
Prihatin atas tindakan tak terpuji yang notabene merugikan keuangan negara dari sektor cukai rokok, pihaknya telah berkirim surat laporan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, Dirjen Bea Cukai, Gubernur Kepri, Kapolda Kepri dan Bea Cukai KPU Batam.
“Kami berharap, dalam kaitan ini pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk mengungkap peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kepri. Sebagai LSM kami siap memberikan informasi valid jika dibutuhkan,” pungkas Ismail.