JAKARTA — Tabloidskandal.com || Pihak korban pengeroyokan Asisten Rumah Tangga (ART) Yuni Asih bersama majikannya, Alpriado Osmond, menolak keras dan menutup pintu rapat-rapat bagi wacana Restorative Justice (RJ) atau jalan damai dengan para terlapor. Tim Penasehat Hukum korban menilai penyelesaian kekeluargaan sama sekali tidak layak untuk tindakan kriminal brutal yang melukai fisik dan memicu trauma psikis korban.
Pernyataan tegas ini disampaikan Penasehat Hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners, Ojahan Pakpahan, S.H., dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Syarat utama Restorative Justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 wajib ada kesepakatan sukarela dari pihak korban. Kami katakan tegas: Pelapor dan korban MENOLAK DAMAI! Penyidik tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda, perkara ini wajib diseret hingga ke meja hijau," tegas Ojahan.
Dua Kali Mangkir, Penyidik Diduga Biarkan Pembangkangan Hukum
Kasus yang bergulir sejak laporan polisi nomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dibuat pada 11 Desember 2025 ini dinilai jalan di tempat. Padahal, SPDP Nomor B/SPDP/80/IV/RES.1.24/2026 telah terbit sejak 15 April 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (kekerasan di muka umum) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketiga terlapor—yaitu DWLS (Dody Wahyudi Leonard Silalahi), Pdt. JS (Johannes Simangunsong), dan DCS (Dian Christina Silalahi)—diduga mengeroyok Yuni Asih di depan SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, saat berusaha merebut anak majikannya, JAS, secara paksa. Aksi penganiayaan itu membuat bibir korban robek, gigi patah, hingga harus dirawat inap di RSUD Tangerang, sebagaimana terbukti dalam Visum et Repertum.
Meski bukti medis tak terbantahkan, dua terlapor (DWLS dan DCS) justru mangkir dari dua kali panggilan patut penyidik tanpa ada tindakan penjemputan paksa.
"Mangkirnya para terlapor tanpa ada eksekusi pemanggilan paksa adalah tindakan pembangkangan hukum (contempt of law). Ketidaktegas penyidik yang membiarkan hal ini bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 KUHAP dan memicu dugaan kuat adanya pembiaran perkara," cecar Ojahan.
BAP Saksi Anak Cacat Hukum, Siap Praperadilan dan Polisikan Oknum Penyidik
Tim hukum juga membongkar kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi anak (JAS). Pemeriksaan yang dilakukan penyidik PPA di rumah terlapor tanpa kehadiran ayah kandung dinilai melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Tim hukum menduga ada upaya pembentukan opini dan tekanan psikologis (undue influence) pada anak, sehingga melayangkan surat keberatan nomor 091/SP-OKP/IX/2026 untuk membatalkan BAP tersebut dan menuntut pemeriksaan ulang di lokasi netral.
Guna menghentikan rekayasa dan penguluran waktu, tim hukum melayangkan ultimatum keras kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menetapkan status TERSANGKA dan menahan ketiga terlapor.
Jika tuntutan ini diabaikan, tim hukum memastikan akan mengambil opsi langkah hukum pemungkas:
Gugatan Praperadilan: Menggugat Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri atas dugaan penghentian penyidikan secara materiel dan pembiaran perkara.
Seret Oknum ke Propam: Melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik.
Laporan Eksternal: Mengadukan indikasi maladministrasi dan undue delay ke Kompolnas, Ombudsman RI, serta KPAI.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepastian hukum harus ditegakkan sekarang juga, jangan biarkan korban yang merupakan seorang ART terus dizalimi oleh permainan ulur waktu!" pungkas Ojahan. (Ulin)