Tutup Menu

Adu Tembak Polisi, Ada Apa Dengan Satgassus Polri?

Senin, 01 Agustus 2022 | Dilihat: 809 Kali
Foto Istimewa
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Peristiwa adu tembak anggota polisi di rumah pejabat tinggi polisi, suatu kejadian yang menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat. Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkewajiban menjaga marwah institusi, dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat. Karenanya Polri harus membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dengan kejadian tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).

Hasil penelusuran IPW, menurut dia, tragedi berdarah tersebut ternyata secara melibatkan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri bentukan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pad 2017. Mulai dari korban Brigadir Satu Nopryansah Yosua Hubarat (Briptu J), pelaku Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), maupun pemilik rumah di mana peristiwa itu terjadi, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku Ketua Satgassus.

Irjen Ferdy Sambo ditujuk sebagai Ketua Satgassus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah (Sprin) No: Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022 pada 1 Juli 2022. Sesuai kewenangannya, Satgassus melakukan penyelidikan atas sejumlah perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain anggota Satgassus, baik korban maupun pelaku juga tercatat sebagai ajudan Kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo,” urai Ketua IPW yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan.

Ditegaskan Sugeng, mengingat yang terlibat adu tembak bukan anggota polisi pada umumnya, tapi merupakan anggota kesatuan khusus sekaligus ajudan pejabat Polri, pihaknya mendesak Kapolri harus bertindak tegas, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar proses hukumnya jangan ditutup-tutupi dan harus terbuka.

“Ini perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Mengingat peristiwa itu sendiri melibatkan anggota dari kesatuan khusus bentukan Kapolri,” katanya.

Pada bagian lain advokat senior itu berharap Kapolri Listyo menegakan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Menurut Sugeng, dalam peristiwa tersebut Irjen Ferdy Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) sebagaiman Pasal 9 ketentuan tersebut,

“Pada Pasal 9 itu disebutkan, atasan yang tidak melakukan kewajiban pelaksanaan Waskat, sebagaimana diatur dalam Perkap, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Ketua IPW.

Menurut Sugeng, berkaitan dengan pertimbangan yang ditentukan Perkap No 2/2022, pelaksanaan Waskat dilakukan untuk meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri ketika dalam tugas. Dengan begitu yujuan organisasi bisa tercapai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Sementara itu, terkait pengambilalihan kasus adu tembak polisi, dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sugeng berharap kebijakan itu akan membuka tabir peristiwanya. Termasuk kasus percobaan pembunuhan, serta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Briptu Nopryansyah Yosua Hutabarat terhadap isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

“Agar tidak bias penanganan kasus tersebut, sebaiknya seluruh kasus ditangani oleh Bareskrim. Dengan begitu, kasusnya berada di wilayah penanganan Tim Khusus Internal Polri yang dikomandoi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan sebagai anggotanya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” pungkas Ketua IPW.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com