Tutup Menu

Stop Kriminalisasi Warga Korban Petobo …...!

Minggu, 06 Desember 2020 | Dilihat: 549 Kali
Pengungsi/korban Likuefaksi Petobo
    
Surat Terbuka Kapolda Sulawesi Tengah
 
Yth. Bapak Kapolda
Sulawesi Tengah
 
Dengan Hormat,
Telah berusaha menghubungi Bapak namun signal ponsel masih posisi di luar jangkauan. Kami maklumi kesibukan Bapak yang memang ditahu publik sedang fokus pada penanganan Kasus Terorisme di Lembantongoa Kab. Sigi, yang tentu mencabik-cabik rasa kemanusiaan kita. Atas kasus tersebut, kami haturkan duka memdalam, serta tentu mendukung segala langkah sigap yang lakukan Polri/TNI serta pihak kompeten lainnya.
 
Baru saja mendengar kabar bahwa keluarga Korban Bencana di Palu, tadi sore ditolak mengantarkan makanan kepada keluarga nya yang sedang di tahan. Ini hal sepele namun ciderai supremasi keberlakuan Peraturan KAPOLRI No. 4 Tahun 2015, yang prinsip nya tdk melarang Pembesuk membawa makanan.
 
Adapun duduk Permasalahan sebagai berikut ;
 
Bahwa ada 3 orang tua warga Petobo (Nur Hasan, Badrudin, Sudiryo) sudah 3 hari di Polda atas LP seorang Pemilik Tanah a.n. NS dengan tuduhan penyerobotan tanah, yang kemudian dikembangkan dengan pasal-pasal “pemalsuan dokumen” dan lain sebagainya;
 
Pada prinsipnya, 3 orang ini adalah bagian dari 27 (dua puluh tujuh) Pengungsi/korban Likuefaksi Petobo, yang sejak Juli – Nopember 2020 bolak-balik HUNTARA-Mapolda Sulteng demi penuhi panggilan Penyidik Polda an. AKP U Sarjana Hukum dalam pemeriksaan sebagai SAKSI;
 
Walhasil, Rabu 2 Des 2020, 3 (tiga) orang diantara nya sudah tidak pulang s/d malam hari ini 4 Des 2020, di tahan di Mapolda Sulteng;
 
Patut diduga, interest dibalik proses ini terkait kepentingan serakah seorang Pemilik Tanah, yang selama ini justru dapat dianggap persulit Pemerintah Daerah dalam gelar Land Consolidation (LC) untuk pembangunan HUNTAP di Petobo Atas bagi 1.300 KK Korban Likuefaksi Petobo. Pemilik Lahan inisial NS tersebut yang dalam waktu dekat juga akan dilaporkan oleh Warga Korban dengan dugaan “pemalsuan dokumen pemilikan tanah”.
 
Atas kondisi ini, kami sederhanakan bahwa : Oleh karena 3 (tiga) orang warga yang saat ini ditahan di Polda Sulteng, sesungguhnya adalah 3 orang yang aktif memperjuangkan kepentingan pemenuhan hak-hak Korban Bencana, khususnya korban Likuefaksi Petobo;
 
Maka dimohon kiranya Bapak Kapolda dapat melihat ini tidak saja dari sisi normatif cara pandang Penyidik, namun lebih dari itu, berbasis prikemanusiaan, dimana 3 orang ini adalah Korban Bencana yang saat ini tengah berjuang peroleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang kini tertimpa tangga pula dengan adanya situasi Pandemi Covid19, ditambah lagi dengan Kasus Hukum yang mereka alami;
 
Sebab, jika hendak JUJUR dalam penyelidikan dan penyidikan, area di PETOBO ATAS itu kini dihuni ribuan warga korban bencana Petobo yang bangun Pondok-pondok Seng di atas TANAH BERSERTIFIKAT milik orang, yang bukan hanya Oknum NS, namun lebih dari 250 Nama Pemilik SHM. Area inilah yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah bakal dibangunkan HUNTAP Satelit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pasigala.
 
Salam Juang
04 Desember 2020
 
Yahdi Basma, SH
Anggota DPRD Prov. Sulteng, Fraksi Nasdem, Anggota PANSUS Bencana PADAGIMO.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com