Tutup Menu

OBROLAN RAKYAT: HUKUM JANGAN IMPOTEN, HARUS TEGAK KE ATAS!

Jumat, 28 Agustus 2026 | Dilihat: 17 Kali
    
Oleh: Anto Suroto
 
Jakarta – Tabloidskandal.Com || Teriakan "Hukum jangan impoten, harus tegak ke atas!" menggema di tengah aksi Aliansi Masyarakat Pati. Mereka turun bukan sebagai LSM, tapi sebagai "Obrolan Rakyat" yang muak melihat koruptor bebas berkeliaran sementara rakyat menanggung beban.

"Fokus! Jangan sampai impoten hasil demo Aliansi Masyarakat Pati. Perjuangan RUU menjadi UU Perampasan Aset dan hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati jangan sampai melempem," tegas orator di atas mobil komando.

Luka Lama: Koruptor Bebas, Harta Aman

Kekecewaan publik jadi bahan bakar aksi ini. Aliansi menyorot fakta yang sudah dipertontonkan selama ini: banyak koruptor dihukum ringan, aset hanya disita sebagian, lalu bebas.

Setelah bebas, mereka terang-terangan masih menikmati harta hasil korupsi. Bahkan masih aktif berpolitik praktis, seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

"Penjaranya sebentar, hartanya aman. Bebasnya tetap jadi juragan. Ini penghinaan untuk rasa keadilan rakyat," ujar perwakilan Aliansi.

2 Tuntutan Tegas ke DPR dan Pemerintah

Aliansi Pembela Kebenaran dari Pati membawa 2 tuntutan utama. Mereka mendesak agar segera disahkan dan tidak ditunda-tunda:

1.  RUU Perampasan Aset dan Penyitaan Aset Hasil Korupsi disahkan menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.
    Batas waktu jelas agar tidak jadi wacana yang menggantung.
2.  Hukuman bagi koruptor paling rendah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
    Menurut Aliansi, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sama kategorinya dengan narkoba, perdagangan manusia, judi online, dan tempat hiburan malam yang merusak generasi. Semua itu terjadi karena ada _backing_ dan "kong kali kong" yang membuat hukum tumpul ke atas.

"Hepeng Mengatur Nagaraon"

Dalam orasinya, massa juga menyentil soal pengelolaan Sumber Daya Alam. Mereka menyebutnya dengan istilah "Hepeng Mengatur Nagaraon" - bahasa anak Medan yang artinya "uang yang mengatur negara".

"Selama hukum bisa dibeli, SDA kita akan terus dikuras segelintir orang. RUU Perampasan Aset ini satu-satunya cara memotong rantai itu," teriak massa.

Catatan Redaksi

"Obrolan Rakyat" dari Pati ini mewakili kegelisahan nasional. Rakyat sudah tidak cukup percaya pada efek jera penjara. Yang dibutuhkan sekarang adalah efek jera pemiskinan.

Jika RUU Perampasan Aset dan pemberatan hukuman benar-benar disahkan sebelum 15 Desember 2026, maka hukum di Indonesia akan benar-benar "tegak ke atas" dan tidak impoten lagi.

Kini bola ada di DPR dan Pemerintah. Akankah mereka mendengar desakan dari jalanan Pati?
(red)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com