Tutup Menu

Negara Jangan Berjalan Mundur !

Diamnya Polri Adalah Pengingkaran Kontrak Sosial

Jumat, 28 Agustus 2026 | Dilihat: 32 Kali
    
Jakarta – TabloidSkandal.com || Kasus MIO dan mandeknya laporan penghinaan Presiden menunjukkan benang merah yang sama: institusi penegak hukum yang pasif.

Menurut Arthur Noija SH dari DPN Peduli Nusantara, dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum dan transparansi, pers dan Polri memiliki fungsi saling mengunci. Pers mengawasi. Polri menindak.

"Jika MIO menolak damai demi menjaga marwah profesi, maka membekunya Polri adalah bentuk pengingkaran terhadap kontrak sosial demokrasi," tegas Arthur Noija.

Lebih jauh, kondisi ini mengarah pada apa yang disebut Arendt sebagai ancaman Rule by Nobody. Pelapor mencari kejelasan hukum, tetapi dihadapkan pada kebuntuan sistem. Tidak ada individu yang mau mengambil tanggung jawab untuk meneruskan atau menyelesaikan perkara secara transparan.

"Negara yang mendiamkan tuntutan keadilan dari pers sedang berjalan mundur menuju otoritarianisme birokrasi yang dikritik keras oleh Hannah Arendt," pungkasnya.

DPN Peduli Nusantara mendesak Polri segera bersikap. Terbitkan SP2HP. Beri kepastian hukum. Karena diamnya negara hari ini, adalah bisunya demokrasi esok hari.

(Red)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com