Tutup Menu

Misteri Mafia Tanah di Jatinegara Indah Sulit Tersentuh Hukum

Senin, 26 Januari 2026 | Dilihat: 108 Kali
    
Tabloidskandal.com - Jakarta || Tanah, dalam hukum agraria Indonesia, bukan sekadar hamparan fisik yang dapat dipetak dan diukur. Ia adalah ruang hidup, identitas sosial, dan sumber legitimasi ekonomi-politik. Namun di kawasan Jatinegara-termasuk Jatinegara Indah, Jakarta Timur-tanah justru berubah menjadi arena gelap konspirasi, tempat hukum dipelintir dan administrasi negara direduksi menjadi komoditas.
 
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal, sebagai organisasi yang konsisten mengadvokasi kebijakan publik, memandang fenomena mafia tanah di Jatinegara bukan sekadar konflik kepemilikan biasa. Ia adalah gejala sistemik, hasil perjumpaan antara ketimpangan kuasa, korupsi administratif, dan pembiaran institusional.
 
Dari Hak ke Komoditas: Genealogi Mafia Tanah
 
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, prinsip luhur ini kerap runtuh di hadapan arsitektur mafia tanah yang bekerja rapi, terstruktur, dan nyaris kebal hukum.
 
Di Jatinegara, tanah telah mengalami reduksi makna: dari objek hak menjadi instrumen spekulasi, dari ruang sosial menjadi aset kriminal. Dalam perspektif sosiologi hukum, ini mencerminkan kegagalan negara menjaga batas antara kewenangan administratif dan kepentingan privat.
 
Modus Operandi: Kejahatan yang Dilembagakan
 
Berbagai laporan warga, temuan lapangan, dan pengaduan resmi mengindikasikan bahwa sindikat mafia tanah di Jatinegara bekerja melalui beberapa pola klasik, namun dieksekusi dengan presisi modern:
 
Pertama, pemalsuan dokumen dan sertifikat.
Sindikat memproduksi dokumen palsu-mulai dari SIPPT, KTP, hingga Akta Jual Beli (AJB)-untuk mengajukan peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya, dokumen-dokumen ini kerap lolos verifikasi formal, seolah keabsahan hanya soal stempel dan tanda tangan.
 
Kedua, kolusi dengan oknum internal.
Indikasi keterlibatan oknum pejabat BPN, notaris/PPAT, hingga perangkat kelurahan dan kecamatan menjadi benang merah yang sulit disangkal. Sertifikat dapat terbit di atas tanah yang secara nyata telah dikuasai warga selama puluhan tahun, bahkan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah.
 
Ketiga, penguasaan fisik ilegal.
 
Ketika administrasi belum cukup, kekerasan menjadi bahasa lanjutan. Preman digunakan untuk intimidasi, pengosongan paksa, dan penciptaan rasa takut-sebuah praktik yang menunjukkan bagaimana hukum formal kalah oleh kekuatan informal.
 
Keempat, manipulasi proses peradilan.
Tak jarang, korban yang memegang sertifikat asli justru kalah di pengadilan. Putusan yang mengesahkan bukti cacat atau mengabaikan fakta lapangan menimbulkan satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum?
 
Perspektif Hukum: Pasal Ada, Nyali Negara Dipertanyakan
 
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, praktik mafia tanah sejatinya dapat dijerat dengan pasal berlapis:
 
Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan dokumen otentik;
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan;
 
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan pertanahan.
Namun persoalannya bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada defisit keberanian penegakan hukum. Hukum sering berhenti di level pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pelindung strukturalnya tetap aman.
 
Jatinegara Indah: Potret Kasus yang Mengusik Akal Sehat
 
Sejumlah kasus di Jatinegara Indah memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hunian warga. Sertifikat rumah yang telah bertahun-tahun dipegang warga tiba-tiba dipersoalkan keabsahannya. Status hukum hunian menjadi kabur, dan warga dipaksa berhadapan dengan ketidakpastian yang melelahkan secara psikologis dan ekonomi.
 
Lebih jauh, laporan ahli waris warga Jakarta Timur ke Komisi III DPR RI mengungkap dugaan penggunaan SIPPT tahun 1981 yang diduga dipalsukan sebagai dasar perampasan tanah. Bahkan, muncul tudingan bahwa sertifikat HPL Jatinegara milik Pemda DKI sendiri merupakan produk rekayasa mafia tanah. Jika ini benar, maka yang runtuh bukan hanya hak warga, melainkan otoritas negara itu sendiri.
 
Kendala dan Jalan Keluar: Negara Tidak Boleh Netral
 
Upaya pemberantasan mafia tanah memang telah dilakukan, termasuk pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah oleh Polri dan ATR/BPN. Namun di lapangan, hambatan masih nyata:
 
Putusan pengadilan yang kontroversial dan minim perspektif keadilan substantif;
 
Proses penyidikan yang lamban dan berlarut;
Minimnya perlindungan efektif bagi korban.
Warga kerap diarahkan untuk menggugat melalui PTUN atau perdata di Pengadilan Negeri, sebuah jalur yang secara sosiologis tidak setara karena menuntut biaya, waktu, dan daya tahan yang besar.
 
Mafia Tanah Adalah Kejahatan terhadap Negara
 
Misteri mafia tanah di Jatinegara Indah bukan sekadar soal sengketa lahan. Ia adalah kejahatan terorganisir yang menggerogoti legitimasi negara, merusak kepercayaan publik, dan mencederai rasa keadilan sosial.
 
Jika negara terus bersikap ambigu-setengah menindak, setengah membiarkan-maka mafia tanah akan tetap hidup, bahkan beranak-pinak. Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi berani menembus dinding institusi.
 
Karena ketika tanah rakyat dirampas dengan stempel negara, yang sesungguhnya hilang bukan hanya sebidang lahan, melainkan makna keadilan itu sendiri.
 
Arthur Noija S.H

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com