Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyikapi tindakan Kejahatan atau pelanggaran institusi Polri dalam penanganan laporan polisi merupakan isu serius yang sering disorot publik dan pakar hukum.
Di mata publik, tindakan ini sering kali menyebabkan krisis kepercayaan, dimana masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan, bahkan takut atau enggan melapor.
Meskipun ada upaya perbaikan, fenomena ketidak profesionalan dalam penanganan laporan masih sering ditemukan. Berikut adalah analisis kejahatan/pelanggaran institusi Polri dalam penanganan laporan dilihat dari kacamata hukum dan publik:
1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran dalam Penanganan Laporan
Secara hukum dan etika, penyimpangan oleh oknum Polri meliputi:
Menolak Laporan
Tindakan menolak laporan atau pengaduan warga merupakan pelanggaran kode etik serius, yang bertentangan dengan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Menggantung Laporan (Ghosting):
Laporan yang tidak jelas tindak lanjutnya atau penyidik yang menghindari pelapor memicu impresi negatif dan persepsi ketidakadilan.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
1. Termasuk pemerasan, meminta imbalan, atau intervensi dalam penanganan kasus demi kepentingan tertentu.
Ketidakprofesionalan (Lamban/Tidak Tuntas):
Kurangnya transparansi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan (lamban memproses atau tidak memberikan SP2HP).
2. Pandangan Hukum dan Dampak Publik
Krisis Kepercayaan:
Meskipun survei akhir 2025 menunjukkan peningkatan kepercayaan (mencapai 76-78% menurut survei Litbang Kompas), namun masih ada persepsi bahwa penanganan kasus masih bergantung pada "keberpihakan" atau faktor lain, bukan pada keadilan murni.
Rendahnya Minat Melapor
Survei Posco Presisi Polri mencatat 47% masyarakat masih enggan melapor ke polisi saat menghadapi masalah.
Tindakan Hukum vs Pelanggaran Etik
Pelanggaran yang dilakukan sering kali diselesaikan melalui sidang disiplin/kode etik (Propam), namun jika memenuhi unsur pidana (misalnya pemerasan), oknum tersebut seharusnya diproses hukum secara pidana.
Praperadilan:
Masyarakat memandang pengadilan melalui praperadilan sebagai jalan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atau penahanan yang tidak sah. 
3. Upaya Perbaikan dan Tantangan
Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022
Merupakan landasan utama untuk memperbaiki kode etik dan menghentikan penolakan laporan.
Transparansi Digital
Polri berupaya meningkatkan transparansi melalui fitur "Cek Status Pengaduan" dan pemantauan kasus secara daring untuk menghindari penyimpangan.
Evaluasi Kinerja
1. Kapolri menegaskan untuk menghilangkan perilaku menghindar dari pelapor (ghosting) dan meningkatkan pelayanan, terutama pada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
2. Di mata hukum, penanganan laporan yang salah adalah pelanggaran kode etik (disiplin) hingga tindak pidana. Di mata publik, kejahatan institusi Polri dalam penanganan kasus menciptakan persepsi ketidakadilan.
3. Meskipun angka kepercayaan publik membaik di 2025, tantangan utamanya adalah konsistensi, transparansi, dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Oleh : Arthur Noija S.H