Tutup Menu

Kementerian Hukum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum Di Seluruh Desa Dan Kelurahan Se-Kalsel

Jumat, 30 Januari 2026 | Dilihat: 14 Kali
    
Tabloidskandal.com - Banjarbaru || Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
 
Peresmian Posbankum ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.
 
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ada Pak Wakil Gubernur, dan ini merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
 
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan tidak mampu. Posbankum akan ditangani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, maupun kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.
 
“Tujuannya adalah memberikan akses keadilan yang jauh lebih terjangkau dan mudah. Pelayanan di Posbankum dimulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian masalah hukum lainnya,” jelasnya.
 
Selain itu, Menteri Hukum menambahkan bahwa untuk perkara-perkara tertentu yang harus ditangani secara litigasi, Posbankum dapat menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum yang ditanggung oleh negara bagi masyarakat tidak mampu.
 
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
 
Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara: 219 Posbankum, Kabupaten Hulu Sungai Tengah: 169 Posbankum, Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 148 Posbankum, Kabupaten Tapin: 135 Posbankum, Kabupaten Barito Kuala: 201 Posbankum, Kota Banjarmasin: 52 Posbankum, Kabupaten Tabalong: 131 Posbankum, Kabupaten Balangan: 156 Posbankum, Kabupaten Kotabaru: 202 Posbankum, Kabupaten Tanah Bumbu: 157 Posbankum, Kabupaten Banjar: 390 Posbankum, Kota Banjarbaru: 20 Posbankum, dan Kabupaten Tanah Laut: 135 Posbankum
 
Berdasarkan data layanan Posbankum, terdapat 10 kasus hukum terbanyak yang ditangani, yakni sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.
 
Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan manfaat Posbankum kepada masyarakat.
 
“Saya berharap teman-teman media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya. Bagaimana proses mediasi dan penyelesaian perkara, baik besar maupun kecil, yang berdampak pada terjaganya harmoni di masyarakat,” ujarnya. 
MC Kalsel/scw

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com