Miris, Gaji Hakim Lebih Rendah Dari PNS
Rabu, 02 Oktober 2024 | Dilihat: 563 Kali
Oleh Alexius Tantrajaya, Praktisi Hukum
SEPERTINYA kesabaran kalangan hakim di negeri ini sudah pada titik kulminasi berkaitan dengan masalah saleri atau gaji yang tak kunjung berubah sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung ditandatangani Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Padahal, terhadap hal itu, Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Putusan (SP) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan, bahwa perlu kiranya dilakukan peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim, yang termaktub pada PP Nomor 94 Tahun 2012.
Begitu juga dengan organisasi profesi hakim, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tak pernah berhenti mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut. Artinya, melakukan perjuangan guna mendorong perubahan nasib anggotanya. Setidaknya sebagai bentuk dukungan guna meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Tapi faktanya, nominal gaji hakim masih belum berubah, masih di kisaran Rp 2,6 juta hingga Rp 4 juta per-bulan. Lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini miris, kedengarannya. Apalagi kedudukan hakim dalam struktur pemerintahan adalah pejabat, dan dimuliakan dalam setiap persidangan di pengadilan.
Berkaitan dengan belum ada perubahan nasib, lantaran perjuangan IKAHI selama 12 tahun dan SP MA Nomor 23 P/HUM/2018 belum mendapat respon dari pemerintah, maka para hakim berencana akan melakukan cuti secara massal bersama selama lima hari, atau sejak tgl 7 hingga 11 Okober 2024. Alasan prisipilnya adalah, PP 94/2012 dinilai sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi.
Cuti hakim bersama di seluruh negeri ini, bahasa lain dari aksi demo. Namun aksi tersebut tidak dilakukan dengan cara orasi di tengah jalan umum, atau di depan Istana atau Gedung DPR RI. Tapi cukup melakukan boikot aktivitas pesidangan selama lima hari. Atau kata lain, tidak bersidang selama lima hari. Tindakan ini sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium sejak perjuangan IKAHI diabaikan pemerintah.
Mereka yang melakukan aksi itu jumlahnya mencapai ribuan, mulai dari hakim tingkat pertama (pengadilan negeri), tingkat banding (pengadilan tinggi) dan hakim ad hoc.
Menurut hemat saya selaku praktisi hukum, rencana aksi tersebut seyogianya harus bisa dicegah oleh pemerintahan Presiden Jokowi sebelum lengser pada tanggal 20 Oktober 2024. Setidaknya, dengan sisa waktu yang ada dapat melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tidak menjadi beban bagi pemerintahan baru yang akan dilanjutkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setidaknya, rencana aksi para hakim tersebut akan berdampak luas terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana konstitusi UUD'45. Dan tentu saja, hal itu akan menjadi perhatian dunia, khususnya kalangan pengusaha selaku investor. Mereka akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia, dan tentu saja akan mengganggu perekonomian Indonesia.
Sebagaimana saya katakan di atas, rencana aksi para hakim Indonesia tersebut dengan kata lain, merupakan letupan puncak kesabaran yang sudah tidak terhindarkan dari sikap pengabaian nasib oleh negara.
Jika benar terjadi, maka wajar hal itu dilakukan mengingat gaji hakim sejak tahun 2012 sampai tahun 2024 tidak pernah berubah naik, yakni lebih rendah dari gaji PNS. Lantas, untuk bisa mencapai gaji Rp. 4 juta seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, Ironis, memang. Tidak sebanding dengan sebutan "yang Mulia" saat hakim di ruang Sidang.
Penegakan hukum dalam suatu sistem pemerintahan tidak lepas dari peran hakim yang sangat menentukan. Oleh karenanya, negara tidak boleh mengabaikan kewajiban serta kebutuhan hidup seorang hakim. Terlebih lagi bagi hakim berintegritas dan berdedikasi tinggi yang mewakafkan seluruh hidupnya selaku penegak hukum di dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, perlu juga digarisbawahi, bukan suatu alasan jika pengabaian terhadap nasib hakim oleh negara lantaran adanya perbutan segelintir oknum hakim yang melakukan tidakan tercela seperti korupsi.
Untuk itu, sudah tepat diakhir masa jabatan Presiden Jokowi dapat mencegah rencana aksi cuti massal melalui penyelesaian tuntutan atas kebutuhan hidup seluruh hakim Indonesia melalui revisi PP No. 94 tahun 2012 tersebut. Semoga.