Tutup Menu

KPK Takut Panggil Hakim Agung?

Minggu, 03 Oktober 2021 | Dilihat: 999 Kali
    
JAKARTA, Tabloidskandal.com || – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum memanggil tiga hakim agung yang pernah disebut-sebut salah satu saksi pada persidangan kasus korupsi (gratifikasi) melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Padahal desakan untuk memanggil sudah dilontarkan M Yusuf Sahide, Direktur KPK Watch Indonesia sebulan lalu.
 
Sebagaimana dilansir media online Medcom.id (1 Oktober 2021), bahwa pihak KPK Watch Indonesia pernah meminta KPK agar kembali meriksa Nurhadi dan memanggil tiga hakim agung lantaran melakukan pertemuan di luar jam dinas, dan bukan pada tempatnya (bukan di Gedung MA selaku kantor mereka).
 
KPK Wacth Indonesia, kata M. Yusuf Sahide, menduga ada pembicaraan khusus terkait kasus yang tengah ditangani Mahkamah Agung (MA) pada pertemuan itu, mengingat mereka adalah hakim agung dan Sekrataris MA. Dan juga disesali, kenapa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili tidak memeriksa ketiga hakim agung tersebut di persidangan kasus Nurhadi. Karenanya, wajar jika pertemuan itu patut dicurigai.
 

“Kami menduga ada niatan yang kurang baik pada pertemuan tersebut, karenanya kami mendesak KPK memanggil dan meriksa Nurhadi dan tiga hakim agung tersebut,” katanya tanpa menyebut nama tiga hakim agung dimaksud, tapi dia bersedia menjelaskan kepada KPK jika dimintai keterangannya.
 
Seperti diketahui, saksi Jumadi, salah satu staf Nurhadi yang menjabat Kepala Sub Sekretariat MA, pada kesaksian di persidangan kasus suap puluhan miliar rupiah yang melibatkanNurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) menjelaskan adanya pertemuan itu di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Saifuddin Zuhei SH.
 
Menurut saksi, tiga hakim agung itu antara tahun 2017 dan 2018 melakukan pertemuan dengan Nurhadi di dua tempat, yakni di Apartemen District 8 Senopati dan kawasan Simprug di Jakarta Selatan. Ketiga hakim agung adalah Sunarto, Purwo Susilo dan Abdul Manaf.
 
“Nurhadi bertemu hakim agung Sunarto dan Purwo Susilo di Apartemen, sementara ketemu dengan Abdul Manaf di kawasan Simprug,” papar saksi Jumadi di persidangan. 
 
Namun dia tak mengetahui secara persis apa yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, karena dirinya tidak dilibatkan. Dan pertemuan itu di luar kedinasan, katanya.
 
Pada kasus korupsi ini, baik Nurhadi maupun menantunya pada 10 Maret 2021 masing-masing dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara jaksa menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara dengan denda masing-masing satu miliar rupiah.
 
Baik majelis hakim maupun jaksa menyatakan, bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Harus Dipanggil
Berkaitan dengan pertemuan di luar kedinasan, dan bukan pada tempatnya, Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menduga ada pembicaraan khusus yang menjurus permainan perkara dilingkungan MA.
 
“Mereka itukan pejabat dan hakim dilingkungan MA, kenapa mesti melakukan pertemuan di luar Gedung MA, tempat kerja mereka. Apalagi di luar jam kerja, dan bukan kedinasan,” papar advokat senior ini.
 
Lebih lanjut dipertanyakan STS, begitu panggilan akrabnya, kenapa mesti di luar jam kerja, sementara pertemuan di kantor ruang dan waktu yang tersedia cukup banyak untuk membicarakan masalah pekerjaan.”Jangan salahkan orang lain jika pertemuan itu dicurigai,” ujarnya.
 
Advokat ini mengingatkan, sesuai fungsinya KPK dapat memanggil hakim agung untuk dimintai keterangan berkaitan dengan suatu perkara, atau ada indikasi atas putusan yang janggal.
 
“Bisa saja, misalnya, peran Nurhadi mengintervensi putusan yang ditangani hakim agung. Dengan begitu, upaya KPK memanggil dan meriksa hakim agung, suatu perkara jadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan pihak lain. Adalah tugas KPK memanggil siapa saja, tak terkecuali hakim agung,” tegas praktisi hukum ini.
 
Terkait keterangan saksi Jumadi di persidangan, menurut STS, majelis hakim yang mengadili perkara Nurhadi semestinya memanggil tiga hakim agung dimaksud, guna mengetahui lebih jauh pertemuan dengan Nurhadi.
 
“Tapi, secara teknis, pemanggilan hakim agung ke persidangan terlebih dahulu setelah jaksa KPK dapat membuktikan terpenuhi syarat bisa atau tidaknya pemanggilan. Cuma sayangnya, majelis hakim pada saat itu tak serta merta merintah jaksa KPK memanggil tiga hakim agung untuk dimintai keterangan berkaitan dengan keterangan saksi di persidangan,” ujar Sugeng.
(H. Sinano Esha)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com