Tutup Menu

Diduga Ada Beking Oknum Aparat, Penegakan Hukum Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur Dinilai Membisu

Jumat, 23 Januari 2026 | Dilihat: 109 Kali
    


Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dalam bidang advokasi pendampingan Hukum baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang masalah pertanahan di Jakarta Timur bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan dalam masalah pertanahan menjadi barang langkah dan terkesan Institusi Polri khususnya Polres Metro jakarta Timur menjadi Ambigu didalam penegakan hukum berkeadilan LP/B/867/X/2025/SPKT Polsek Cakung/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro jaya tanggal 30 oktober 2025.melakukan tindakan kekerasan fisik dengan melakukan pembacokan  dan LP/B/4083/XII/SPKT Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 4 Desember 2025.

LP/B/238/I/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 Januari 2026. Mengalami tindakan kekerasan fisik hingga jatuh korban pembacokan  untuk kedua kalinya.

Apakah adanya Keterlibatan Oknum Polisi Militer TNI dan Oknum Polri dari Mabes Polri  dalam membekingi mafia tanah di jakarta timur ini sampai Polres Metro Jakarta Timur menjadi membisu didalam penegakan Hukum berkeadilan di wikayahnya ini merupakan salah satu tantangan terbesar dan menjadi Preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Fenomena ini sering kali membuat penegakan hukum "Hilang Arah" atau terdistorsi karena pelaku kejahatan mendapatkan perlindungan dari aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Poin-poin penting terkait fenomena tersebut berdasarkan hasil pencarian:
Penyalahgunaan Wewenang (Beking):

* Oknum aparat memanfaatkan seragam dan jabatannya untuk menekan pihak berperkara, menghalangi penyidikan, atau memaksakan klaim tanah ilegal.

Contohnya :

* Pernah terjadi personel TNI mendatangi kantor kepolisian untuk meminta penangguhan penahanan tersangka kasus mafia tanah.

Dampak terhadap Penegakan Hukum:

* Ketika bekingnya adalah oknum aparat, proses hukum menjadi tidak adil, berbelit-belit, dan sering kali korban justru terintimidasi. Integritas aparat yang rendah dituding menjadi penyebab utama maraknya mafia tanah.

Modus Operandi:

* Mafia tanah sering bekerja sama dengan oknum internal (BPN/ASN), aparat desa, notaris/PPAT, serta oknum TNI/Polri untuk memalsukan dokumen dan menguasai lahan secara tidak sah.

Tindakan Tegas:

1. Meskipun ada oknum yang terlibat, pimpinan TNI dan Polri telah menegaskan akan memproses hukum anggota yang melanggar. Panglima TNI menegaskan tidak ada imunitas bagi prajurit yang terlibat, dan Polri berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam pemberantasan mafia tanah.

2. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sinergi antara Satgas Anti-Mafia Tanah, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk menindak oknum-oknum tersebut.

Penulis : Artur

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com