Polsek Maesa Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Jumat, 21 Desember 2018 | Dilihat: 2359 Kali
HM, si ayah bejat
Bitung, Skandal
Anggota unit Reskrim Polsek Maesa mengamankan HM ( 39 ) warga Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, karena di duga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14, Selasa, 18/12.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, SIK, M.Si melalui Kapolsek Maesa Kompol Moh.Kamidin.S.Sos.M.Si ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan telah mengamankan inisial HM pelaku tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Iya benar informasi tersebut, saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kamidin menerangkan HM mencabuli anaknya sendiri sejak tahun 2014 pada saat korban masih duduk di kelas 6 SD.
"Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik kaki korban sampai terjatuh di tempat tidur, dan melepaskan baju dan celana dalam korban," paparnya.
Lalu pelaku dengan biadab mencoba memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban. Namun tidak bisa masuk, sampai pelaku mengeluarkan sperma di atas perut korban.
"Perbuatan tersebut di lakukan sebanyak 4 kali oleh pelaku selama korban masih di bangku SD," ungkap Kamidin.
Perbuatan amoral itu terulang kembali saat korban duduk di bangku kelas 1SMP, sampai akhirnya pelaku bisa menembus keperawanan korban. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali sampai akhir bulan November 2018.
“Kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Pelaku juga memberikan uang senilai Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) kepada korban setelah mencabuli korban,namun akhirnya perbuatan pencabulan tersebut diketahui, sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian setempat," jelas Kompol Kamidin
Dalam kasus ini pelaku HM akan dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bit)