Pati, Skandal
Pembuatan pagar depan sekolah SD Ngurensiti 02, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati menimbulkan polemik.
Pasalnya, selain mendapat bantuan dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Komite Sekolah, tapi juga ditenggarai adanya pungutan kepada wali murid, termasuk Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dari Komite Sekolah
"Padahal pungutan tersebut dilarang dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar'," jelas sumber merinci larangan tersebut termasuk bangunan di sekolah.
"Sayangnya pungutan tersebut belum ditaati pihak sekolah," ungkap sumber.
Sumber mengungkapkan terungkapnya pungutan itu diketahui ketika salah satu wali murid bercerita kepada media bahwa di SD Ngurensiti 02 di kenakan iuran untuk pembangunan pagar.
Sumber menyebutkan besaran sumbangan yang sudah ditentukan sebesar Rp100.000 per wali murid. Sumbangan itu juga diketahui dan telah disetujui Komite Sekolah.
Kepala Desa Ngurensiti membenarkan desa setempat membantu anggaran terkait pembuatan pagar di sekolahan SD Ngurensiti 02 tersebut. "Memang kemarin desa membantu mas untuk pembuatan pagar sekolahan karena kena dampak dari pelebaran jalan depan sekolah," pungkasnya.
Sementara Kepala Sekolah SD Ngurensiti 02 HS mengakui adanya pungutan Rp 100 ribu tersebut. Menurutnya, permintaan sumbangan merupakan iktikad Komite Sekolah untuk pembangunan yang tidak didanai oleh anggaran BOS.
"Itu sifatnya sukarela dan ini bukan pungli," pungkasnya.
Kepala sekolah juga menegaskan, permintaan sumbangan bukan semata dari kesepakatan pihak sekolah. "Namun dari pihak Komite Sekolah yang menggelar rapat dengan wali murid," tambahnya menyebutkan pungutan sesuai kesepakatan dengan wali murid.
"Jadi mas, sudah di rapatkan dan sudah ada kesepakatan dari hasil rapat kemaren dengan pihak Wali Murid, dan ini bisa di lihat mas kesepakatan tandatangan dari Wali Murid itu sendiri." ujarnya. (Jojo)