Pasutri Ngaku Tertipu Rp 101 Juta Lebih
Rabu, 19 Agustus 2020 | Dilihat: 785 Kali
Medan,Skandal.
Ini akibat terlalu percaya terhadap janji. Berharap dapat keuntungan berlipat ganda, namun hasilnya cuma ispan jempol saja. Alhasil, uang yang disetor senilai Rp 101.250.000 lenyap tiada arti.
Nasib pasangan suami istri (pasutri) Posman Hendri dan Lisbet br Tampubolon. Kemarin (18/8/2020), memberikan keterangan kesaksiannya selaku korban pada kasus dugaan penipuan Produk Cavallo Coin yang bergerak di bidang multi level marketing (MLM).
Di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan), keduanya mengaku ditipu oleh terdakwa Olivia Ester Simanjuntak. Kepada majelis hakim dipimpin Sapril Batubara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih, mereka mengakui ikut dalam Cavallo Coin dengan membeli 100 coin seharga Rp 101.250.000.
Ketika itu terdakwa menjanjikan akan mendapat profit setiap bulannya. Tak hanya itu, kedua korban juga dijanjikan mendapatkan apartemen serta mobil. Hanya saja, pada Oktober 2018, pihak Cavallo Coin menyatakan bahwa perusahaan sudah tidak berjalan lagi (tutup).
Akhirnya, keduanya merasa kesal hingga kasus tersebut masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mendengar pengakuan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa Olivia, Themes menanyakan, mengapa kedua saksi korban mau diajak bergabung dalam Cavallo Coin.
Sedangkan diketahui Cavallo Coin sendiri telah ditutup pada Maret 2018 lalu. “Kami sama sekali Cavallo Coin telah tutup pada Maret 2018 itu,” kata saksi Lisbet.
Tapi anehnya, menurut PH terdakwa, perusahaan tutup di bulan Maret tapi kedua saksi korban masih mendapatkan keuntungan pada Mei 2018. “Kenapa bisa begitu?” tanya Themes.(A 01 )