Skandal Muba.
Mewabahnya virus corona covid 19 di Musi Banyuasin memasuki Claster perkantoran, hal ini di beberapa kantor di dinas Pemerintahan Daerah Muba sudah beberapa kantor yang terpapar positif corona, seperti di ketahui awak media ini yang ASN nya ada terpapar covid, dinas Inspektorat , Bappeda, Pol PP bahkan yang baru ini ada kabar Anggota DPRD Muba di duga sudah ada yang terpapar virus corona, namun sampai saat ini belum terkomfirmasi dari gugus tugas covid.
Dari info yang di galih awak media ini para ASN yang terpapar riwayatnya diduga dari perjalanan dinas luar/ perjalanan luar Muba.
Yang sedang santer sekarang sala- satu ASN terpapar positif covid riwayat perjalananya dari kota Pekan Baru dan pulangnya di nyatakan positif corona , langsung di lakukan perawatan di RSUD covid Sekayu lebih kurang 10 hari di rawat pasien ASN tersebut meninggal dunia.
Padahal sebelumnya Bupati Muba sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 800/439/BKPSDM/2020 tertanggal 12 Mei 2020 te tantang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin nomor : 800/359/BKPSDM/2020 Tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) Untuk Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Bekerja Dari Rumah ( Work From Home), surat tersebut sampai saat ini belum di cabut oleh Bupati, namun sebagian pejabat di Muba tidak mengindahkan surat edaran Bupati Dodi .
Hasi pantauan awak media kebanyakan pemangku jabatan di pemerintah daerah kabupaten Muba banyak bertempat tinggal di kota Palembang, dan kalau pada hari Jum,at sebagian para pejabat di Muba sudah bergegas pulang ke palembang, sehingga di lokasi perumahan praja mukti dikelurahan Suak Baru terlihat kosong pada esok harinya, hanya beberapa rumah saja yang di tunggu penghuninya.
Bupati Muba Dr H. Dodi Reza Alek Nourden Lic Econ MBA saat di tanyai awak media di Lalan( 29/09/20) pada saat selesai apel Kesiap Siagaan Karhutlabun mengatakan surat tersebut belum di cabut dan masih berlaku. Bagi ASN yang bukan untuk kedinasan keluar kota tetap akan di berikan sangsi," jelas Dodi. (***)