Tutup Menu

Dugaan Salah Tangani Satu Kasus Pejabat Polda Kalbar Dilaporkan Mabes Polri

Sabtu, 18 September 2021 | Dilihat: 406 Kali
Indra Chica yang di dampingi Kuasa Hukum Herman SH Saat Konferensi Pers
    
Pontianak, tabloidskandal.com || Bertempat di salah satu Hotel Ternama di Jalan Imam Bonjol Pontianak Kalimantan Barat, Sabtu, 18/09/21. Indra Chica yang di dampingi Kuasa Hukum Herman SH gelar Konferensi Pers, Yang dihadiri beberapa Awak media Cetak, Elektronik dan Media Online.
 
Dalam Konferensi Pers di hadapan awak media Kuasa Hukum Herman SH mengatakan, bahwa dengan adanya Persoalan hukum yang dialami Oleh Klien kami (pelapor) pada tanggal, 13 Nopember 2019 Sekitar pukul 08.30 wib yang dianggap dan telah dirancang serta digiring oleh Oknum Polisi bernama IS SH Pada tanggal 14 Nopember 2019, Sebagai tindak pidana Perampasan (Pasal 368 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal, 335 KUHP dan atau Penggelapan (Pasal, 372 KUHP)
 
Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2020 Nomor. 191 Pid.B/2020/PN Ptk atas nama Indra Chica yang menyatakan terdakwa Indra Chica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, sekarang sebagai pelapor, dan putusan tersebut telah di pertegas oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Oktober 2020 yang disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomer 191/Pid, B/2019/PN Ptk tangal 13 Oktober 2020 dilampiri juga keterangan Inkracht dalam bentuk surat Keterangan panitera nomor.191/Pid.B/2020/PN Ptk tanggal 13 Oktober 2020 yang menerangkan, bahwa perkara atas nama terdakwa Indra Chica telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “maka selanjutnya kami sampaikan Laporan pengaduan atas sikap dan tindakan Oknum Polisi Inisial IS berpangkat Kompol (Komisaris Polisi), sebagai pejabat sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dalam memperoses laporan Polisi nomor LP/422/XI/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 14 November 2019, dengan cara membuat dan menggunakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) atas nama saksi Hasan Basri Bin Alm Kawi dibuat tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan dan data Palsu." Jelas Herman.
 
“Bahwa Dasar dan Proses Pemeriksaan perkara atas nama Indra Chica di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar adalah laporan polisi Nomor LP/422/XI/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKT tanggal 14 Nopember 2019. BAP Saksi-saksi dan tersangka serta lainnya yang termuat dalam berkas perkara, termasuk saksi Hasan Basri dibuat pada tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan palsu dan data palsu karena saat pemeriksaan di persidangan saksi Hasan menerangkan secara fakta, bahwa saksi Hasan tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani BAP, artinya BAP atas nama Saksi Hasan Basri adalah rekayasa Penyidik pembantu atas arahan Kompol IS.” Lanjut herman
 
“Disini juga terungkap Bahwa para Oknum Penyidik Sudit 1Ditreskrimum Polda Kalbar telah nyata-nyata melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam ketentuan pasal 263 KUHP Jo. 266 KUHP. dengan BAP keterangan palsu dan data palsu tersebut, maka perkara di nyatakan lengkap atau P-21 serta klin kami dilanjutkan penahanan nya pada tanggal 23 Februari 2020, " ujanya lagi.
 
“Bahwa Terlapor Kompol IS melebihi batas kewenangan nya bahkan peristiwa hukum belum cukup bukti ataupun belum memiliki bukti permulaan yang cukup telah berani dan Arogan melakukan tindakan penahanan terhadap seorang yang baru diduga ataupun baru disangka karena terlapor IS, bersikap arogan dan menganggap kekuasaan di Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar ada ditangannya.” Tegas Herman
 
“Berdasarkan itu, maka kami selaku kuasa hukum pelapor/korban akibat tindak pidana membuat dan menggunakan BAP atas nama Saksi Hasan Basri berisi data/keterangan palsu, maka melaporkan Kompo IS ke Bareskrim Mabes Polri.” tutur Herman.
(RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com