Tutup Menu

Dirlantas PMJ: Tigabelas Titik Kawasan Gage di Jakarta

Senin, 25 Oktober 2021 | Dilihat: 593 Kali
    
 
Jakara – Tabloidskandal.com Mulai hari ini, Senin (25/10/2021), kawasan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta bertambah. Dari semula 3 menjadi 13 kawasan. 
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo C pada level 2, dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan yang akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya bersama dengan Dishub DKI Jakarta telah memutuskan menambah kawasan Gage diwilayah DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, kata dia, hanya tiga kawasan di Jakarta yang menerapkan aturan Gage. Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
 
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya kepada wartawan, akhir pekan lalu.
 
Mengenai waktu pelaksanaan Gage, menurut Sambodo, aturannya tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. "Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional Gage tidak berlaku," tuturnya.
 
Ini lokasi 13 kawasan ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (Jul)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com