Tabloidskandal.com - Jakarta || - Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menerbitkan regulasi terkait penetapan standar okupasi perparkiran di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aspeparindo Irfan Januar, S.Psy, MM bersama Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman, SH, S.Sos. Menurut mereka, kejelasan aturan okupasi sangat dibutuhkan agar pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas publik bisa berjalan lebih tertib dan transparan.
Irfan menyebut selama ini belum ada acuan baku dari pemerintah pusat mengenai batas maksimal okupasi lahan parkir. Akibatnya, setiap daerah dan pengelola menerapkan standar berbeda-beda yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan.
“Penetapan okupasi perparkiran penting untuk kepastian usaha, keselamatan pengguna, dan optimalisasi ruang. Kami meminta Menteri Perhubungan segera menetapkan aturan ini agar ada standar nasional yang bisa diikuti,” ujar Irfan.
Senada dengan itu, Sekjen Aspeparindo Taufiq Rachman menekankan bahwa regulasi okupasi juga akan membantu pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik parkir ilegal. Dengan adanya standar yang jelas, ia menilai pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan pembinaan dan penertiban.
Aspeparindo menyatakan siap berdiskusi dan memberikan masukan teknis kepada Kemenhub dalam penyusunan regulasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait desakan Aspeparindo.
(Ahmad Sofian)