Ketua Wanbin MIO Dukung Penindakan Tegas Sindikat Haji Ilegal
Selasa, 19 Mei 2026 | Dilihat: 33 Kali
Tabloidskandal.com – Jakarta || Ketua Wanbin Media Independen Online (MIO) Indonesia memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas langkah Satgas Haji Polri yang berhasil membongkar sindikat haji ilegal. Ia juga mendesak agar pelaku ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tindakan Satgas Haji Polri ini patut diapresiasi. Kami minta proses hukum ditegakkan seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujar Taufiq Rachman, Ketua Wanbin MIO yang beranggota ratusan media online tersebut, adalah juga Pimpinan Umum /Pimpinan Redaksi WartaMekkah TV.
Dukungan itu merespons pengungkapan kasus sindikat pemberangkatan haji ilegal sepanjang 2026. Satgas Haji Polri telah menetapkan 13 tersangka dengan 320 korban terdata. Para pelaku diduga menawarkan jalur “khusus” menggunakan visa kerja, visa ziarah, dan visa kunjungan untuk memberangkatkan calon jemaah tanpa antrean resmi pemerintah. Modus penyamaran sebagai wisatawan dan tenaga kerja digunakan agar lolos pemeriksaan imigrasi.
Sindikat ini diduga beroperasi sejak 2024 dan telah menggagalkan keberangkatan puluhan hingga ratusan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda. Kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menegaskan, Satgas Haji bekerja sama dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas Arab Saudi untuk pengawasan dan penindakan komprehensif. Penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji dinilai sebagai pelanggaran keimigrasian yang berisiko hukum bagi pelaku maupun jemaah.
Pihak Imigrasi menyatakan pengawasan di bandara internasional telah diperketat, terutama untuk penerbangan transit menuju Arab Saudi. Sementara otoritas Arab Saudi juga memperketat pengawasan selama musim haji 2026, termasuk menindak WNI yang berhaji tanpa izin resmi dan menggunakan kartu Nusuk Haji palsu.
Taufiq Rachman mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji kilat tanpa antrean resmi. “Pastikan legalitas biro perjalanan melalui layanan resmi Kemenag agar terhindar dari penipuan dan masalah hukum di luar negeri,” katanya.
(Achmad Sofian)