JAKARTA, Tabloidskandal.com – Belum jelas nasib penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Selawesi Selatan (Sulsel), yang viral dengan tagar #Percumalaporpolisi, masyarakat negeri ini kembali dibuat geger ulah arogansi oknum polisi. Dua peristiwa “kejahatan” oknum polisi terjadi di dua tempat di hari yang sama. Yakni, Tangerang (Banten) dan Deli Serdang (Sumatera Utara/Sumut).
Kejadian arogansi oknum polisi di Tangerang terkait aksi demo mahasiswa se-Banten di Kantor Bupati Tangerang, bertepatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2021. Ratusan massa tersebut menyuarakan kritik atas kinerja pemerintah yang dinilai kurang maksimal, pembangunan infrasturktur antara kota dan daerah timpang.
Aksi semula damai, menjadi ricuh ketika massa mahasiswa berusaha merangsek ke dalam kantor, dan aparat keamanan menghalang-halangi. Kemudian para mahasiswa pun ditangkapi. Salah satu mahasiswa yang ditangkap, MFA, oleh aparat kepolisian berpakaian hitam-hitam, yang diketahui berinisial Brigadir NP, selanjutnya dibanting secara sadis ke aspal. Dan menit berikutnya, seorang oknum polisi lainnya, bersaragam coklat-coklat, menginjak-injak hingga mahasiswa itu kejang-kejang.
Aksi arogansi oknum polisi itu sempat diabadikan oleh warga yang melihat demo ketika itu, kemudian dalam hitungan menit rekaman video diunggah di media social. Dan berikutnya menjadi viral di jagat maya.
Di hari yang sama, Rabu (13/10/2021), anggota polisi lalulintas (Polantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang, Aipda G, meninju berkali-kali pengendara motor, Andi Gultom, hingga terkapar di atas aspal Jl. Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dua oknum polisi tersebut: Brigadir NP dan Aipda G, dipastikan mendapat sanksi hukuman pemecatan sebagai anggota Kepolisian, dan pidana atas penganiayaan yang dilakukan. Tapi persoalannya tak hanya sebatas sanksi, arogansi dan pengabaian laporan masyarakat sepertinya, kalau boleh disimpulkan, sudah mendarah daging di lingkungan oknum polisi di institusi pemerintah yang satu ini.
Dua tindakan tak terpuji tersebut, sudah kerap kali menjadi sorotan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Indonesia Police Watch (IPW), termasuk sanksi pemecatan/pencopotan jabatan, dan hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan, namun faktanya masih saja dilakukan oknum polisi. Sepertinya, di jajaran Kepolisian tak mengenal kata jera. Buktinya, setiap waktu, ada saja oknum polisi melakukan hal tersebut.
Menurut Prof. Dr Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, kredibiltas institusi Kepolisian sudah jatuh sampai ke titik nadir. Ini memprihatinkan, mengingat aksi brutal serta pengabaian laporan masyarakat terjadi secara nasional. Kejadiannya, mulai dari tingkat daerah hingga kota besar.
“Tindakan kekerasan umumnya dilakukan oleh oknum polisi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Bagi Kapolri dan jajarannya, bukan perkara mudah membenahi aparat yang senang jadi koboi jalanan,” ungkapnya.
Ditambahkan, sekalipun sudah ada kebijakan dan peraturan yang mengikat, untuk mengatur watak manusia memang tidak mudah. “Sulit sekali. Sekalipun dia itu sebagai aparat keamanan (negara). Kelakuan tak terpuji pasti dilakukan, apalagi jika emosi tinggi, atau ada keuntungan finansial,” katanya.
Sekalipun sulit, Prof. Dr. Suhandi Cahaya berharap, Kapolri tidak boleh lengah sedikitpun. Kebijakan “keras” harus dilakukan bagi oknum polisi yang arogan, serta terbukti mengabaikan laporan masyarakat.
“Setidaknya kebijakan itu bakal menurunkan angka tindakan oknum polisi. Mereka pasti mikir terlebih dahulu sebelum berbuat kekerasan terhadap rakyat sipil. Artinya, pimpinan polisi jangan kendor dalam penerapan sanksi bagi kelakuan buruk anggotanya,” saran advokat senior sekaligus dosen di enam perguruan tinggi nasional dan internasional ini.
Tak Percaya Polisi
Begitu juga dikatakan Ketua Indonesia Polisi Watch, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH, pimpinan polisi harus tegas menindak oknum polisi yang berperilaku arogan. “Ya, itu salah satu untuk menekan jumlah aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Dan lebih bijak lagi, jika penerapan sanksi bukan sebatas pelakunya saja, tapi juga pencopotan jabatan atasannya,” tegasnya.
Arogansi sikap dan kekerasan oknum polisi, menurut advokat senior ini, adalah salah satu faktor penyebab masyarakat membenci dan tak lagi percaya kepada polisi. Apalagi jagat dunia maya begitu mudahnya mem-viralkan aksi brutal oknum polisi di lokasi, sehingga semakin menguatkan kebencian tersebut.
“Mem-viralkan tindakan arogan oknum polisi kini nampaknya marak di media sosial. Ini merupakan fenomena kesadaran masyarakat dalam mengungkap suatu peristiwa yang dilakukan oknum aparat keamanan, sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Pergerakan (Peradi-Pergerakan).
Tujuan mem-viralkan pelanggaran tersebut, menurut Sugeng Teguh Santoso, semata-mata untuk perbaikan Kepolisian ke depan. Dan respon pimpinan polisi menjadi penting, di mana masyarakat berharap para oknum polisi mendapat sanksi tegas.
“Permintaan maaf Kepolisian atas suatu peristiwa yang merugikan warga, bisa mengobati luka keadilan masyarakat. Dan jika terjadi kekerasan fisik secara sengaja, maka itu merupakan tindakan pidana sekaligus pelanggaran etika,” ujarnya tentang arogansi oknum polisi.
Belasan Tahun Diabaikan
Berkaitan dengan pengabaian laporan masyarakat oleh oknum polisi dirasakan sendiri advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, MH, di mana laporan kliennya, Maria Magdalena, digantung selama belasan tahun. Dan cilakanya, laporan bernomor Pol:LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008, perihal dugaan keterangan palsu penguasaan harta warisan almarhum Denianto Wiradhana oleh keluarganya, penyidikannya dihentikan pada 2020.
“Alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adanya gugatan saya terhadap Kepolisian ke pengadilan. Bayangkan, selama duabelas tahun laporan pidana klien saya mandeg Upaya saya, selaku kuasa hukum, sudah maksimal. Mengadu ke Kapolri, Ombudsman, HAM, DPR bahkan Presiden, tapi hasilnya tetap nggak bergerak,” ungkap Alexius bernada kesal.
Menurut Alexius, tidak tertutup kemungkinan ribuan orang yang senasib dengan Maria Magdalena di negeri ini. Laporannya diabaikan oleh oknum polisi dengan berbagai alasan.
“Dugaan saya, pengendapan laporan Maria berkaitan dengan upaya kadaluarsa ancaman pidana, yakni tenggang waktu 12 tahun.Sebagaimana disebutkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa ancaman pidana di atas 3 tahun masa kadaluarsa 12 tahun,” urainya.
Hingga hari ini Alexius masih bertanya-tanya tentang tindakan pengabaian laporan kliennya oleh oknum polisi. “Jika benar digantung hingga masa kadaluarsa, berarti sama saja rasa keadilan rakyat bernama Maria Magdalena telah dicabik-cabik. Hak asasinya telah diperkosa oleh tindakan oknum yang tak bertanggung jawab,” gumamnya.
Dengan munculnya tagar #Percumalaporpolisi di tengah masyarakat luas, advokat ini mendukung sekali. Dan dia juga sependapat, bahwa kredibiltas institusi Kepolisian sudah jatuh sampai ke titik nadir.
“Ini memprihatikan, perusakan citra Kepolisian dari masa ke masa oleh oknum polisi belum berubah secara signifikan. Jajaran institusi pemerintah yang satu ini, kalau menurut hemat saya, mesti direformasi secara menyeluruh,” Alexius berharap.
Ditambahkan, sudah saatnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit melakukan pembenahan institusinya dari tindakan kurang terpuji oknum anggota polisi. Namun begitu, pimpinan polisi tidak bisa berjalan sendiri, harus didukung lembaga pengawasan seperti Propram (profesi dan pengamanan) di seluruh Kepolisian Daerah.