Tutup Menu

Alexius Tantrajaya: “Menyediakan Sel Tahanan Berfasilitas Mewah, Pelanggaran Berat”

Rabu, 07 Oktober 2026 | Dilihat: 23 Kali
    
JAKARTA, tabloidskandal.com II Bagi narapidana (Napi) yang mendapat perlakuan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), misalnya sel tahanan dengan fasilitas mewah seperti kamar hotel berbintang, harusnya dikenakan sanksi tambahan, yakni selain pidana suap juga ditempatkan di Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.
 
“Lapas Nusakambangan barangkali salah satu alternatif pemberian sanksi sebelum Lapas baru di pulau terpencil buat koruptor di bangun Presiden Prabowo,” papar praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum mengomentari kasus kamar mewah di area Lapas Cibinong, Jawa Barat, yang dihuni koruptor dan terpidana kategori hukuman berat, kepada wartawan, Selasa (6/9/2026)
 
Alexius berharap, Lapas baru tersebut dalam kondisi terisolir dan terisolasi dari dunia luar, sehingga tidak mudah terpidana kabur, atau jalan-jalan nonton pertandingan bola di luar negeri keluar Lapas.
 
“Harus dilengkapi kamera pemantau CCTV untuk mengetahui seluruh kegiatan warga binaan Lapas. Jangan sampai terualang kembali kasus Lapas Cibinong (Jawa Barat), Sukamiskin (Bandung) dan Cipinang (Jakarta),” ujarnya.
 
Dengan cara itu, lanjut Alexius, setidaknya dapat membuat jera terpidana koruptor, sekaligus mencegah niatan orang untuk melakukan kejahatan rasuah.
 
Lantas bagaimana dengan Napi yang terbukti menikmati fasilitas sel mewah dan perlakuan khusus melalui modus suap, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan stafnya selaku penerima suap?
 
“Baik warga binaan maupun Kalapas beserta stafnya, seperti kejadian di Lapas Cibinong, jika terbukti memberi dan penerima suap harus diproses hukum secara pidana. Harus dijerat berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023,” urai Alexius.
 
Advokat ini menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oknum Kalapas dan stafnya merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat berupa penyalahgunaan wewenang. Menabrak prinsip keadilan pemasyarakatan sebagaimana diatur di dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
“Tindakan kurang terpuji, atau larangan penyediaan fasilitas mewah di dalam sel tahanan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.8 Tahun 2024. Kasus Lapas Cibinong dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan admintrasi negara,” ungkap Alexius.
 
Ditambahkan, selain Permenkumham yang dilanggar termasuk juga Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
 
Padahal, katanya, sudah diingat secara tegas, bahwa menyediakan atau membiarkan sel mewah di dalam Lapas adalah penyalahgunaan wewenang berat. Ancaman hukuman bagi oknum Kalapas maupun stafnya adalah pemecatan dengan tidak hormat, dan proses pidana.
 
“Meski ancamannya berat, tapi aneh kasus sel berfasilitas mewah terulang. Seolah-olah tidak takut sanksi hukuman. Kasus Lapas Cibinong bukan yang pertama. Sebelumnya Lapas Sukamiskin (2018) dan Lapas Cipinang (2013), setiap sel dengan fasilitas AC, televisi, kulkas, tempat tidur sultan konon dipatok seharga kisaran Rp. 200 juta hingga Rp. 500 juta,” ungkap Alexius.
 
Dibongkar
 
Berkaitan bangunan klaster di area Lapas Cibinong, ada yang mengusulkan dibongkar, termasuk mengamankan barang-barang mewah yang merupakan fasilitasnya. Menurut Alexius, sebelum tindakan itu dilakukan terlebih dahulu dibuat berita acara terlulis oleh pejabat berwenang.
 
“Tentunya disertai saksi-saksi independen. Jangan pula lupa bukti-bukti yang menyertainya dengan rekaman video saat sebelum maupun sesudah pembongakaran bangunan,” katanya.
 
Hal itu dibuat, lanjut Alexius, untuk kepentingan pembuktian secara hukum jika kasusnya diproses. Dengan begitu, pejabat yang merintahkan pembongkaran harus bertanggung jawab secara hukum pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. 
 
“Yakni, menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang bukti, dengan maksud untuk merintangi guna menyulitkan pengungkapan kasusnya. Apalagi mengingat para pejabat dilingkungan Lapas adalah aparatur hukum yang mengerti aturan hukum,” pungkas Alexius dalam keterangannya.
(H. Sinano Esha)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com