Tutup Menu

Mahkamah Konstitusi Ketok Palu: Gugatan Syarat Pendidikan Ditolak,

Keabsahan Jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Sah Secara Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | Dilihat: 11 Kali
    
JAKARTA — Tabloidskandal.com || Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan putusan terkait perkara gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Melalui amar putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim memutus bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima (*niet ontvankelijk verklaard*). Dengan demikian, MK mengonfirmasi tidak ada tindakan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Adapun poin-poin utama pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mencakup hal-hal berikut:

* **Kedudukan Hukum (*Legal Standing*):** Majelis hakim MK mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. MK menilai pemohon—yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama rekan-rekan—tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.

* **Ketiadaan Bukti Valid:** Dalam pertimbangan materiilnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan ijazah tingkat SMA/sederajat.

Putusan ini menegaskan kepastian hukum atas keabsahan posisi dan kelayakan syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan mandatnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (*final and binding*) sejak selesai dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (Ulin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com