JAKARTA — Tabloidskandal.com || Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan undang-undang baru ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tenggat waktu maksimal dua tahun hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hadirnya undang-undang ini membawa perombakan penting bagi dunia kerja nasional.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli. Ia menjelaskan bahwa ke-13 ketentuan baru ini dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan hak pekerja agar lebih berkeadilan.
13 Poin Penting Aturan Baru Ketenagakerjaan
Berikut adalah rangkuman 13 ketentuan baru yang dimuat dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut:
1. Larangan Tahan Ijazah: Kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan kerja.
2. Penguatan BNSP: Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Pengawasan Ketat dan Proposional: Pengawasan ketenagakerjaan dioptimalisasi lewat penyesuaian rasio pengawas dengan jumlah pekerja/perusahaan di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, hingga keterlibatan DPR RI.
4. Integrasi Data Pusat-Daerah: Penyatuan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas serta sinkronisasi kebijakan.
5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP: Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Hak Pekerja Perempuan: Kepastian perlindungan hak pekerja perempuan mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan upahnya.
7. Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian jaminan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
8. Kolaborasi Produktivitas: Penguatan peningkatan produktivitas kerja melalui sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
9. Perlindungan Future of Work: Perluasan cakupan perlindungan untuk pola skema kerja fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.
10. Pengupahan dan Survei KHL: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Jaminan Pencari Kerja: Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
12. Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari hasil perkawinan sah tersebut.
13. Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN: Penguatan jaminan bagi pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.
Pengesahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif, merata, dan adil bagi para pekerja serta pelaku usaha di Indonesia.
(Ulin)