Tutup Menu

Izin Alat Tangkap Belum Diproses, Ratusan Nelayan Blokade Jalan

Kamis, 20 Januari 2022 | Dilihat: 431 Kali
Aksi Nelayan Blokade Jalan Pantura (foto istimewa)
    
Penulis : Redaksi Tabloidskandal.com
Editor   : Ajipati Gunawan

Tegal –Tabloidskandal.com ll Kelompok nelayan wilayah Tegal, Jawa Tengah berharap pemerintah segera merealisasikan perizinan alat tangkap cantrang menjadi jarik tarik berkantong. Jika tidak, mereka tidak bisa melaut karena dianggap melanggar ketentuan.

Desakan itu sebenarnya sudah lama disampaikan nelayan Tegal, namun karena belum diperhatikan, akhirnya ratusan nelayan menggelar aksi massa dengan cara memblokade Jalur lingkar Pantura, Kota Tegal. Akibatnya lalulintas kendaraan menjadi macet, Rabu (19-12-2022).

Sebelum aksi itu di gelar, mereka terlebih dahulu menyambangi Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal di Jalan Blanak, Kota Tegal.

Menurut Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Tengah, Riswanto, aksi itu merupakan buntut pemulangan ratusan nelayan cantrang yang masih melaut, menyusul dikeluarkannya surat perintah Direktur PSDKP.

Di dalam surat perintah itu disebut, seluruh kapal yang masih beroperasi menggunakan alat tangkap cantrang, diminta untuk putar balik kembali ke pelabuhan masing-masing.

“Akan ada sanksi dari Direktur PSDKP sesuai undang-undang, bagi kapal cantrang yang masih melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal tanpa membawa perizinan,” kata Riswanto kepada wartawan, seperti dikutip Panturapost.com.

Dijelaskan, para nelayan cantrang telah mengajukan izin melaut ke KKP pusat secara online, tapi pada kenyataannya mereka terkendala oleh sistem. “Sudah diajukan tetapi masih ada sistem reguler yang kami anggap tidak sesuai dengan kondisi. Kami harap, proses legalitas dari cantrang ke jaring tarik berkantong bisa dipermudah dan cepat,” harap Riswanto.

Sementara itu dijelaskan Handi Juwariyadi, salah satu staf PSDKP Tegal, dua tim PSDKP Pusat telah bertolak ke Kota Bahari dan Pati, Rabu (19/1/2022). Tim yang terdiri dari empat orang itu, akan melakukan pengecekan fisik terkait legalitas alat tangkap jaring tarik berkantong.




 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com