Muratara, Tabloiskandal.com –Dari 12 kabupaten dan 4 kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) enam di antaranya telah ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Jakarta dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya adalah Kabupaten Muratara, karenanya harus dipersiapkan tim antisipasi dan posko penanggulangannya.
Demikian dikatakan Mukhtar Achmad, juru bicara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muratara Drs. Sarmidi, kepada beberapa wartawan yang mengkonfirmasi tentang kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas bencana Karhutla menjelang musim kemarau tahun ini. Terlebih belum nampak petugas disetiap Posko BPBD Muratara.
Pegawai senior yang juga Kepala seksi BPBD Muratara itu menjelaskan, sesuai dengan arahan BPBD Prov Sumsel pihaknya diminta segera membentuk dan penempatan Posko yang dianggap rawan Karhutla dalam waktu dekat ini.
“Seperti kegiatan tahun-tahun sebelumnya, Posko Karhutla Kab. Muratara tetap ada lima titik di Kecamatan Karang Jaya, Karang Dapo, Rawas Ilir, Nibung dan Rawas Ulu. Lima kecamatan ini dianggap paling rawan munculnya kebakaran,” kata Muchtar Achmad yang dalam kegiatan ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Kesiapsiagaan Karhutla BPBD Muratara.
Ditambahkan, setiap Posko akan ditempati 12 petugas Tim TRC BPBD Muratara, yang terdiri dari tokoh masyarakat anggota Polri/Personil TNI. “Kegiatan Karhutla seyogyanya sdh berjalan sejak bulan Juli 2021, namun karena sesuatu dan lain hal, baru akan dilaksakan Agustus 2021 ini, Insyaallah minggu depan seluruh Posko Karhutla ada petugasnya,” paparnya menjawab pertanyaan wartawan tentang belum adanya petugas di setiap Posko.
Lebih jauh dikatakan, BMKG telah mengingatkan bahwa musim kemarau akan berakhir hingga Oktober 2021. Itu sebabnya, sebagaimana ditegaskan Bupati Muratara H. Devi Suhartoni dan Wakil Bupati H. Inayatullah, seluruh elemen masyarakat di wilayahnya agar dapat mencegah
terjadinya Karhutla, menimbulkan titik apai (hotspot) selama musim kemarau.
“Hendaknya semua lapisan masyarakat Muratara agar Peduli akan munculnya api di hutan dan di ladang (lahan). Perlu diingat, dilarang keras membakar hutan seklipun alasannya untuk membuka perkebunan. Perbuatan itu dapat dihukum, sesuai perundang-undangan,” tegas Muchtar Achmad mengingatkan warga.Dibagian lain dia berharap, selama kemarau Tahun 2021 Kabupaten Muratara terbebas dari asap, dan tidak ada titik api penyebab Karhutla. “Jika kita menjaga alam, maka alampun akan menjaga kita,” pungkasnya.
Penulis: Ed
Editor: H. Sinano Esha