Sopir dan Kernet Angkot Cabul Terancam Hukuman Mati
Jumat, 28 Januari 2022 | Dilihat: 121 Kali
Sopir Angkot Cabul Terancam Hukuman Mati (foto istimewa)
Pelapor : Fauzi Rahim Editor : H. Sinano Esha
TANGERANG –Tabloidskandal.com ll Kepolisian Resor (Polres) Tangerang berhasil membekuk sopir dan kernet angkutan kota (Angkot) Tangerang, Is (22) dan GG (24), pelaku penganiayan dan memperkosa penumpangnya, SP (24), lalu dibuang di bawah Jembatan Tirtayasa, sungai Ciujung, Tangerang (20/1/2022).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho , dua tersangka itu adalah residivis. Sopir angkot IS merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, sedangkan kernet GG residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadian tragis yang dialami SP itu bermula hendak menjenguk orang tuanya di Serang. Dari kontrakannya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, korban menumpang Angkot pada pukul 00.30 WIB.
“Korban berangkat dari kontrakannya naik Angkot,” jelas Kapolresta Zain Dwi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Di dalam Angkot berisi 3 orang, lanjut dia, yakni korban, sopir, dan kernet. Usai mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba saja kernet menutup pintu angkot.
“Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Setelah melihat korban pingsan, mereka memperkosa korban secara berulang kali. Tidak hanya itu, barang-barang korban digasak pelaku,” papar Kombes Zain Dwi.
Dijelaskan, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuangnya di bawah Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. Mereka mengira korban sudah meninggal dunia.
“Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” urai Kapolresta Tangerang.
Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.