Sidang Pra Peradilan Sony Ratissa Ditunda Pekan Depan, Pengacara: Semoga Bukan Sebuah Skenario
Rabu, 25 Maret 2020 | Dilihat: 853 Kali
Saumlaki, Skandal
Sidang Pra Peradilan perdana mantan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sony H. Ratissa, S.Hut, (Pemohon), digelar hari ini, Selasa, 24 Maret 2020, namun sidang tersebut ditunda ke Senin pekan depan.
Sidang perkara dengan nomor 2/Pid.Pra/2020/PN-Sml itu ditunda lantaran pihak Termohon (Kepala Sat Reskrim Polres MTB) tidak sempat hadir dalam persidangan.
Pengacara pemohon, F. Rolantio Lololuan, SH.MH, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Termohon telah menyurati Pengadilan Negeri Saumlaki dan meminta agar sidang Pra Peradilan tersebut ditundak ke hari Jumat, 27 Maret 2020.
"Tadi sidang pertama namun ditunda karena pihak Termohon tidak hadir. Mereka (Termohon) sebelumnya sudah menyurati pengadilan dan minta untuk ditunda ke hari Jumat tanggal 27 tetapi hakim putuskan untuk ditunda ke hari Senin minggu depan," ujar Lololuan dalam keterangannya, Selasa (24/03/2020).
Ditundanya sidang Pra Peradilan itu, menurut Lololuan, jangan sampai merupakan sebuah skenario untuk memberikan cela bagi Kejaksaan Negeri Saumlaki melimpahkan berkas laporan Bupati KKT ke Pengadilan.
"Mudah-mudahan penundaan ini bukan sebuah skenario upaya pelimpahan berkas laporan Bupati KKT ke Pengadilan." katanya.
Lololuan berharap, nantinya tidak ada sebuah peristiwa yang mengagetkan pihaknya karena sebelumnya mereka telah mendaftarkan permohonan Pra Peradilan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan pemberitahuannya sudah diketahui pihak termohon yaitu Kasat Reskrim Polres MTB.
"Semoga tidak ada peristiwa yang mengagetkan sebelum hari Senin nanti karena relas pemberitahuan permohonan Pra Peradilan telah diterima oleh Termohon sendiri yaitu Kasad Reskrim Polres MTB pada tanggal 17 Maret 2020 dan sudah didandatangi langsung oleh beliau," pinta Lololuan.
Bupati vs Anggota DPRD
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, melaporkan mantan Ketua Komisi C DPRD KKT, Sony H. Ratissa ke Polres MTB pada tahun 2018 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik hanya karena mendengar informasi dari orang
Ratissa berpendapat bahwa laporan Bupati KKT itu sama sekali tidak mendasar lantaran yang dikritik adalah hasil kinerjanya dan bukan privasinya.
"Lagian yang dikritik itu hasil dari kinerja Bupati selama melakukan perjalanan dinas keluar daerah, bukan privasinya. Jadi kalau cuma dengar dari orang dan jadikan itu sebagai dasar untuk melapor, saya anggap keliru dan salah sasaran," ujar Ratissa.
Laporan dugaan pencemaran nama baik Petrus Fatlolon itu dikarenakan kritikan Ratissa yang dilontarkan dalam diskusi dikantor DPRD pada tanggal 16 Januari 2018 yang menyoroti Nota Pengantar Bupati KKT.
Saat itu, Bupati KKT Petrus Fatlolon menyebutkan bahwa APBD tahun anggatan 2018 turun 7,2% atau kurang lebih 60 Milyar, sehingga Ratissa mengkritik agenda Bupati (perjalanan dinas) ke luar daerah yang begitu padat namun hasilnya sama sekali tidak ada malah APBD berkurang.
"Bupati setiap minggu 2 kali bolak-balik luar daerah hasilnya mana?"
Hanya karena pernyataan inilah membuat sehingga Bupati Petrus Fatlolon tersinggung dan menganggap telah dicemari nama baiknya oleh anggota DPRD saat itu.
Aneh bin ajaib...
Menurut Ratissa, sebagai anggota DPRD aktif yang menjabat sebagai ketua Fraksi dan ketua Komisi C saat itu, dirinya memiliki hak imunitas dalam mengeluarkan pendapat sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014, paragraf 1 pasal 388 ayat (2).
"Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat atau pun diluar rapat DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota."
Terhadap hak imunitas itulah Ratissa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur Pra Peradilan terhadap Polres MTB yang tetap ngotot memproses kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati KKT tersebut.
Pihak Polres MTB sendiri telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh media ini pada Selasa kemarin namun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban atau konfirmasi balik. (47)