Tutup Menu

Proyek Pengendalian Banjir Kemayoran

Kontraktor dan precaster diduga kurangi Besi Box Culvert

Selasa, 26 Maret 2024 | Dilihat: 289 Kali
Box Culvert yang digunakan
    
Tabloidskandal.com - Jakarta || Proyek pengendalian banjir di Kemayoran, Jakarta Pusat, dipertanyakan sejumlah kalangan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) terkait Perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane untuk menyelesaikan proyek pengendalian banjir di Kemayoran, dan penambahan perpanjangan waktu hingga akhit maret 2024 banyak menuai pertanyaan publik.

Perpanjangan waktu dianggap tidak layak dan diduga sarat rekayasa administrasi karena klaim bobot pekerjaan 80 persen tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kontrak PT. MBN sendiri swharusnya berakhir pada Desember 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 21.3 miliar.

Dalam temuan dilapangan, awak media, menemukan kejanggalan dalam dugaan spek Box Culvert yang tidak sesuai dengan spek gambar yang sudah ditentukan. Spek digambar yang seharusnya menggunakan besi D13 ulir, nyatanya diduga yang ada dilapangan memakai besi 8 yang terindikasi adanya dugaan kecurangan dalam spek pembesian box culvert, dan bisa mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah dari total kebutuhan box culvert sekitar 420 pcs. Saat dikonfirmasi awak media, Kontraktor PT Mari Bangun Nusantara, inisial (S.M) belum memberikan respon terkait adanya dugaan indikasi dalam spek box culvert tersebut, Disisi lain, salah satu supplier box culvert inisial (AS) saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa terkait adanya dugaan tersebut bisa berkomunikasi dengan kontraktor. “Ke Kontraktor Saja Pa” tulisnya dalam pesan singkat kepada awak media, sabtu lalu (09/03/24).

Dan juga salah satu Supplier lainnya, inisial (SP) menegaskan saat dikonfirmasi, bahwa terkait spek box culvert, “Bisa konfirmasi ke Pa (HS) dari balai besar ciliwung cisadane atau Pa (SM) sebagai kontraktor terkait itu Pa”, cetusnya dalam percakapan via telp. Saat ditanya terkait supplier spek box culvert dirinya menegaskan bahwa itu permintaan dari kontraktor yang kita kirim sesuai permintaan.

Dengan adanya tanggapan tersebut, patut dicurigai adanya dugaan penyalah gunaan dan pelanggaran dalam spek box culvert tersebut, seakan masing-masing cari aman dan cuci tangan.

Diketahui, dalam proyek pengendalian banjir di Kemayoran, jakpus tersebut, kontraktor menggunakan lima supplier box culvert, antara lain Inisial SPI, TRC, BPI, CRN, DAM. Kita berharap kepada pihak Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan BPK bisa memeriksa suplier tersebut.Dengan adanya dugaan kecurangan terkait spek besi box culvert tersebut, Ketua Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane belum berikan pernyataan secara resmi, saat dikonfirmasi.

Kita ketahui bersama, PPK Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Oleh karena itu sebagai pengawas internal perlu ‘mensupport’ PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut.

Adapun paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali:

(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
  • a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    • 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    • 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    • 3) rancangan Kontrak.
 
  • b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  • c. menandatangani Kontrak;
  • d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  • e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  • f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  • g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  • h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  • i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
  • 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
  • 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Hingga berita ini di terbitkan, belum adanya pernyataan secara resmi dari pihak-pihak terkait, kita berharap kepada pihak Kejaksaan, BPK, dan KPK maupun intansi lainnya agar turun tangan terkait adanya indikasi kerugian negara dengan pengurangan spek pada pembesian box culvert tersebut.
(Red/team).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com