BPS DKI Jakarta Gelar Webinar Urgensi Revisi UU Statistik
Rabu, 12 Oktober 2022 | Dilihat: 938 Kali
Pelapor : Ajie Jahrudin
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Usia Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah berusia 26 tahun, dan hal ini tak lagi cukup untuk mengakomodir perubahan. Mengingat bangsa ini amat memerlukan UU Statistik yang lebih kuat sebagai penopang terbangunnya perdaban data dan Sistem statistik Nasional (SSN) yang tangguh, responsif dan lentur.
Demikian pemaparan isu pokok dalam acara Webinar yang di gelar pada 12 Oktober 2022, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dengan ID Meeting 942 6678 6535 dan password webinar202. Link Youtube https://youtu.be/lig6qo2rGNK dengan narasumber Jaousairi Hasbullah, Ketua Steering Committee Pengembangan Statistik Sosial, Asia Pasifik, Unescap Tahun 2016-2018,
Acara Badan Pusat Statistik (BPS) yang Lebih Tangguh – BPS Provinsi DKI Jakarta Webinar bertemakan "Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik untuk Penguatan Peran BPS sebagai Kantor Statistik Resmi Indonesia", dipandu oleh Arifin Noor dan Betha Susanto.
Pada paparan ditegaskan, begitu cepat dan pesatnya perubahan dunia, maka amat diperlukan arah penyesuaian UU Statistik dengan jaminan independensi BPS yang lebih kuat, professional, integritas dan akutabilitas institusi atas data berkualitas sebagai upaya mencerdaskan bangsa.
Kedudukan Kepala BPS harus lebih kuat. Jika tidak, maka gerak BPS dalam menjalanPadakan tugasnya 25 tahun ke depan, dengan berbagai tantangan yang semakin kuat, akan mengalami banyak hambatan dari berbagai sisi/pihak. Dan Public Trust akan tergerus.
Secara eksplisit mencantumkan badan sebagai lembaga Pembina statistik sektoral, yang mengordinasikan SSN untuk Satu Data Indonesia.
“Kekuatan kolaborasi dengan beragam produsen data di luar BPS dan dengan respon. Dan rumusan konkrit terkait data resmi Negara (official statistics) untuk Satu Data Indonesia,” demikian isu pokok yang disampaikan Webinar.
Pada acara tersebut juga disampaikan usulan atas revisi urgensi terhadap UU No. 16 Statistik, yakni terkait tiga jenis Sensus: Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian.
Pokok pemikirannya ,yaitu Perkembangan dunia saat ini semakin sedikit lembaga statistik yang melaksanakan Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian.
Serta kemajuan teknologi registrasi di 10-25 tahun ke depan, perubahan pola bisnis dan kompleksitasnya, urgensinya bagi BPS untuk melaksanakan kedua jenis sensus tersebut, makin minimalis.
Tugas menyediakan data ekonomi secara komprehensif itu dilakukan oleh subjek matter/ KL masing-masing dengan sistem pencatatan administrasi yang semakin saintifik dan cepat.
Kalaupun Sensus Ekonomi dan Pertanian masih akan dilakukan, sifatnya sekadar meng-update data yang ada dan atau sebatas data pokok aktivitas ekonomi rumahtangga.
Terkait Sensus ( penduduk) pasal yang ada harus disempurnakan. Secara eksplisit perlu memuat terkait pemanfaatan variasi sumber informasi seperti survei, data administratif dan berbagai sumber lainnya. Seperti tercantum dalam rekomendasi UN sebagai berikut: "...Census data may be obtained from statistical survey, from administrative, or other data sources or from combination of these"
Menurut penyelenggara Webinar Statistik ini, diskusi santai tersebut amat berfaedah dan menambah pemahaman berkaitan dengan UU Statistik. Selain itu, ada giveway yang menarik bagi peserta beruntung, sekaligus mendapat e-certificate. Diharapkan masyarakat memanfaatkan obrolan santai ini, dan jangan sampai ketinggalan.