TabloidSkandal.com – Karimun || Pelabuhan Tikus berlokasi di Tanjung potot desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali disibuk kan untuk tempat bongkar muat limbah oleh Perusahaan Pengelola Limbah di karimun.
Sementara beberapa bulan lalu, aktivitas bongkar muat limbah di pelabuhan tikus tersebut pernah disorot dan dipublikasikan oleh beberapa media termasuk media ini.
Kemudian Aktivitas bongkar muat limbah itu pun sempat terhenti dan beralih ke pelabuhan resmi, yakni di pelabuhan Parit rampak.
Namun Pada tanggal 06 agustus 2024 bulan lalu Kru media ini kembali dihubungi warga, sekaligus mengirimkan gambar, melalui pesan singkat Whatsapp (WA) diinformasikan pelabuhan tikus itu kembali dioperasikan oleh pengelola limbah itu lagi.
Dijelaskan, pelabuhan tikus itu kerap dimanfaatkan oleh perusahaan pengelola limbah, yakni PT Karimun Hijau serta tempat bersandar langsung kapal Tongkang untuk mengangkut Limbah.
Disebut lagi, bahwa selama ini limbah berbahaya beracun (B3) tersebut berasal dari Perusahaan PT Saipem Indonesia Karimun Yard, salah satu perusahaan ternama bertaraf internasional,bergerak di bidang Shipyard Oil and Gas Provider yang berkecimpung dibidang EPCI (Engineer, Procurement, Construction, Installation).
Termasuk menambah sedikit alergi warga, karena pada hari itu juga ada ikut serta Limbah B-3 dari Rumah sakit, yakni limbah dari RSUD Kabupaten Katimun, terang warga.
Tanggal 07 agustus 2024 lalu, Kru Media ini melanjutkan kiriman gambar tersebut ke nomor Whatsapp (WA) Pak Sulaiman selaku Kepala seksi Lalu lintas Laut (Kasi lala) KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, sekaligus mempertanyakan tentang legalitas bongkar muat limbah B-3 di pelabuhan tikus tersebut, namun sampai berita ini di unggah, pihak KSOP Kelas Tanjung Balai Karimun tersebut enggan memberi jawaban.
Tidak sampai disitu saja, sebelumnya dengan persoalan yanga sama, dimana beberapa bulan lalu media ini juga telah memberitakannya, melakukan wawancara melalui panggilan dan pesan singkat Whatsapp (wa) hingga wawancara langsung ke kantor namun kru media ini hanya sampai di meja Security, Pak Sulaiman Kasi Lala dan Kepala kantor tidak dapat ditemui, hingga berita ini berlanjut mereka enggan menjawab, dan diam seribu bahasa.
Di lain tempat dan waktu berbeda, Abizar Warga Meral Karimun, aktif di organisasi dan menjabat sebagai Humas di Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Kabupaten Karimun turut menginformasikan aktivitas bongkar muat Limbah di pelabuhan tikus tersebut, serta meminta agar kru media ini mempublikasikan berita lanjutan ini.
Abizar berkata, aktivitas bongkar muat Limbah B-3 di pelabuhan tikus tersebut sesungguhnya sudah lama berlangsung, dan bertanya kenapa semua ini bisa terjadi ? Tanya Abizar di mana maksud dan tujuan kalimatnya adalah mengkritik.
Kemudian Abizarpun menjawab pertanyaan sendiri,dan berkata, bahwasanya semua ini bisa terjadi, tidak terlepasndari kepentingan oknum atau kelompok instansi terkait, dan patut di duga ada karena ada dukungan dari penikmat Upeti oleh kelompok dan oknum-oknum instansi terkait.
Ketika Kru media ini mempertanyakan siapa saja yang terkontaminasi penikmat upeti tersebut ?
Abizar menjawab dan menerangkan, terkait dengan limbah,bahwa segala sesuatunya tidak terlepas dari aturan dan peraturan yang wajib di Patuhi.
Kita ketahui Limbah bersal dari Perusahaan, dimana setiap Perusahaan adalah penghasil imbah, dan ada aturannya, limbah di kumpul dan di kelola oleh Perusahaan yang memiliki legalitas Perusahaan bidang jasa Pengelola Limbah.
Artinya,Segala sesuatunya tidak terlepas dari aturan yang wajib di patuhi,seharusnya tidak hanya izin yang di keluarkan, seyogyanya pihak pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pihak Otoritas Pelabuhan, tirut hadir mengawasi, karena ini menyangkut Limbah Berbahaya, terang Abizar.
Sehingga Kami dari Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kabupaten Karimun, meminta kepada pihak aparat Penegak Hukum, baik itu dari pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan,Agar menindak lanjuti permasalahan ini, memeriksa para pelaku yang terlibat sebagaimana dijelaskan diatas, Pinta Abizar menambahkan.
(Lbn)