Saksi Ahli Samuel: Direktur Adalah Direktur, Karyawan Adalah Karyawan
Rabu, 21 September 2022 | Dilihat: 1191 Kali
Pelapor : Nasir B Umar
Editor : H. Sinano Esha
JAMBI – Tabloidskandal.com ll Praktisi hukum bisnis Dr. Samuel Hutabarat, SH, M.Hum, dihadirkan dalam persidangan lanjutan sengketa hubungan industrial antara PT Hutan Alam Lestari (HAL) dengan direkturnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (20/9/2022).
Saksi ahli yang masih tercatat sebagai peneliti dan dosen di salah satu perguruan tinggi nasional, di dalam persidangan dimintai keterangan berkaitan dengan perkara No. 14 dan 15.
Dijelaskan Samuel Hutabarat, tanggung jawab direksi adalah mengelola dan menjalankan perusahaan. Tapi, apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada salah satunya mengurusi masalah keuangan, humas dan legal.
Di persidangan ada dipertanyakan, apakah mungkin direktur menyatakan dirinya sebagai karyawan.
"Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan," jelas Samuel.
Menurut dia, jika seseorang direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatannya tidak sah, karena masih menjabat sebagai direktur, karena jabatan tesebut ada dalam Akta.
Kuasa hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan tiga saksi ahli, baik ahli pada bidang tenaga kerja maupun ahli persero (bisnis).
"Minggu lalu kami telah menghadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli PT tentang apa itu seorang direktur dibahas di persidangan tadi," katanya kepada wartawan seusai sidang, Selasa (20/9/2022).