Tutup Menu

Proyek Jembatan Megah Yousefa Papua Menyisakan Sengketa

Senin, 27 Desember 2021 | Dilihat: 1473 Kali
Advokat Palmer Situmorang - Jambatan Yousefa Kebanggaan Papua (foto istimewa)
    
Penulis: H. Sinano Esha

Jakarta –Tabloidskandal.com ll Tak ada yang menduga jembatan megah Youtefa dengan konstruksi baja lengkung, yang menghubungkan kawasan Holtekamp dengan Hamadi di Provinsi Papua, dengan nilai proyek pembangunan sebesar Rp. 1,87 triliun ternyata menyisakan silang sengketa hukum arbitrase dan peradilan umum.

Hingga berita ini ditayangkan, sengketa arbitrase dua perusahaan yang terlibat di proyek jembatan tersebut: PT Waagner Biro Indonesia (WBI) dengan PT Fagioli Lifting And Transportation Indonesia (Fagioli Indonesia), masih belum selesai karena eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap belum berjalan baik. Padahal jembatan yang memiliki panjang 732 meter dan lebar 21 meter, sudah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2019.

Seperti diketahui, bentangan jembatan besi itu dibuat oleh PT WBI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), perusahaan PMA yang berpusat di Wina, Austria. Sementara untuk pengangkatan besi jembatan berbobot 7.000 ton melalui jalur laut dipercayakan kepada Fagioli Indonesia, perusahaan yang berinduk di Italia (Fagioli S.p.A), namun untuk di Indonesia saham mayoritas (99%) dimiliki Fagioli Singapura, dan dalam hal proyek ini ditunjuk sebagai subkontraktor.

Lantas, apa penyebab dua PMA itu bersiteru? Menurut Kantor Advokat Palmer Situmorang & Partners, dalam hal ini diwakili Andrian Meizar dan Carine Situmorang, selaku kuasa hukum PT WBI, berawal dari keterlambatan Fagioli Indonesia menyelesaikan pemasangan konstruksi jembatan. Yakni, tak sesuai isi kontrak (wanprestasi).

“Tentu saja menimbulkan kerugian bagi klien kami. Tapi ketika hal itu kami pertanyakan, pihak Fagioli Indonesia tidak merespon. Begitu pula dengan kompensasi kerugian, dalam surat somasi dan perundingan, kami tetap berpendirian bahwa denda tidak ada limit (sesuai kerugian riil) sesuai kontrak, sedangkan pihak Fagioli Indonesia berpendapat kerugian pada limit tertentu,  inilah titik soal yang menjadi sengketa, namun kedua pihak sudah sepakat penyelesaian secara arbitrase dan menyebut lembaga BADAPSKI sebagai arbitrase penyelesaian sebagaimana tertera dalam kontrak induk maupun notulen kesepakatan saat perundingan setelah ada sengketa,” jelas Carine Situmorang kepada wartawan, baru-baru ini.

Itulah sebabnya, lanjut dia, guna menyelesaikan perselisihan, PT WBI menempuh proses hukum melalui Badan Arbitrase dan Alternatief Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Dan sangat disayangkan, selama proses persidangan arbitrase, pihak Fagioli Indonesia tak pernah hadir, hingga akhirnya pada 7 Januari 2020 perkara diputus.

“Putusan Arbitrase No. 809/II/P.ARB-BDS/2019 menghukum Fagioli Indonesia mebayar kerugian materil dan uang paksa setiap hari lalai melaksanakan putusan. Sekalipun aturan dalam UU disebutkan putusan arbitrase bersifat final dan mengikat  namun, putusan itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh Fagioli Indonesia,” kata Carine seraya menambahkan, pengadilan Batam dalam putusannya membatalkan putusan BADAPSKI (arbitrase).

Atas putusan PN Batam tersebut, jelas advokat itu, PT WBI pun menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Dan putusan banding MA No: 126 B/Pdt.Sus-Arbt/2021 yang dibacakan pada  08 Februari 2021, isinya membatalkan putusan PN Batam, serta menguatkan putusan arbitrase. Dalam amar putusan disebutkan, Fagioli Indonesia dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 11.321.000.000 - dan juga uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 25 juta untuk setiap hari keterlambatan.


Yang cukup menarik, menurut Andrian Meizar yang juga kuasa hukum PT WIB, adalah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fagioli Indonesia atas putusan banding MA. Tanpa membentuk majelis hakim pemeriksaan PK, MA langsung mengembalikan berkas permohonan PK ke PN Batam, sebagai bentuk penolakan terhadap PK, dan kliennya yang memenangkan perkara tersebut hingga tingkat PK.

Lantas apakah Fagioli Indonesia mematuhi putusan banding MA yang sudah berkekuatan hukum tetap? “Nggak juga. Malah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA melalui PN Batam. Tapi, lagi-lagi, MA dalam putusan menanggapi upaya PK menyatakan materi permohonan PK tidak memenuhi syarat formil, dan tidak dapat diteruskan untuk diperiksa,” ungkap Carine Situmorang.


Eksekusi

Terkait Putusan MA atas PK Fagioli Indonesia, Palmer Situmorang menjelaskan, kliennya kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam (domisili Fagioli Indonesia), dan dikabulkan.

PN Batam, lanjut dia, menerbitkan Penetapan Eksekusi dan surat teguran pengadilan (aanmaning) Nomor: 57/PDT.EKS.ARB/2021. Isinya, memperingatkan Fagioli Indonesia selaku Termohon eksekusi agar hadir pada 29 November 2021 guna melaksanakan putusan. Tapi ternyata aanmaning pertama Termohon eksekusi tidak hadir di PN Batam untuk memenuhi kewajibannya menjalankan seluruh isi putusan secara sukarela dan baik.

Menurut Palmer, secara logis dalam berbisnis dengan itikad baik di Indonesia, sejak putusan arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, Fagioli Indonesia sebagai pihak yang kalah harus menghormati putusan. Justru malah memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Semula saya pikir, orang bule patuh dan hormat pada hukum, nyatanya tidak selalu demikian” kata advokat senior itu kepada Tabloidskandal.com baru-baru ini.

Ditambahkan Palmer, ketidakpatuhan terhadap hukum arbitrase dimana arbitrase Indonesia negara anggota pada konvensi New York sebagaimana Italia, hal ini semakin jelas keterlibatan tanggung jawab induk perusahaan tersebut harus ikut memikul tanggung jawab mematuhi eksekusi karena tidak bisa dipungkiri lagi mana kala induk perusahaan Fagioli Indonesia, yaitu Fagioli S.p.A (Italia), mengajukan gugatan atas objek perkara yang sama ke Tribunale Reggio Emilia terhadap Waagner Biro Bridge Systems GmbH, induk perusahaan PT WBI yang berdomisili di Austria.

“Di mana pun perkara di gelar, keadilan tetap berpihak kepada klien kami. Putusan Tribunale Reggio Emilia menghukum Fagioli S.p.A membayar denda sebesar € 8.537 atau setara dengan Rp.139,203 juta kepada induk perusahaan PT WBI” pungkasnya. 

Sementara itu, advokat Stefanus Haryanto dari  Kantor Advokat Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), selaku kuasa hukum Fagioli Indonesia, belum bisa menjelaskan terkait kasus proyek Jembatan Yousefa, Papua.

“Saya tidak diberi kewenangan untuk bicara dengan media. Saya hanya bisa bicara kalau diberi kewenangan  oleh klien,” tulis Stefanus dalam chating WA, menjawab pertanyaan Tabloidskandal.com, baru-baru ini.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com